Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 20:00 WIB
Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia
Ilustrasi pasangan menikah, pernikahan - hukum nikah beda agama (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai hukum menikah berbeda agama. Fatwa tersebut tertuang dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Adapun isi fatwa tersebut yakni sebagai berikut:

Perkawinan beda agama hukumnya haram serta tidak sah.

Pernikahan laki-laki (muslim) dan wanita (ahlu kitab), menurut qaul mu'tamad hukumnya haram serta tidak sah.

Demikian informasi mengenai hukum nikah beda agama menurut undang-undang di Indonesia dan menurut hukum Islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI