MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai hukum menikah berbeda agama. Fatwa tersebut tertuang dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Adapun isi fatwa tersebut yakni sebagai berikut:
Perkawinan beda agama hukumnya haram serta tidak sah.
Pernikahan laki-laki (muslim) dan wanita (ahlu kitab), menurut qaul mu'tamad hukumnya haram serta tidak sah.
Demikian informasi mengenai hukum nikah beda agama menurut undang-undang di Indonesia dan menurut hukum Islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi