Suara.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jubir KPK, Febri Diansyah tiba-tiba muncul dengan kabar yang mengagetkan banyak orang. Pada Rabu (28/9/2022), ia mengaku telah bergabung dengan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keputusannya tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat. Tak sedikit yang menyayangkan keputusannya itu, bahkan sampai mengecamnya. Bagaimana tidak, citra Febri selama ini selalu positif di masyarakat.
Apalagi, ia berani mundur dari KPK setelah lembaga antirasuah itu dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan kasus korupsi. Kala itu, ia juga vokal dalam membela puluhan pejabat KPK yang dikeluarkan karena tidak lolos TWK.
Mengenai kontroversi ini, Febri menyadari pengambilan keputusan bergabung sebagai pengacara Putri Candrawathi itu tidak mudah. Ia juga sadar akan ada pihak-pihak yang merasa keberatan keputusan yang ia ambil.
Namun, ia menyatakan tetap akan professional dan obyektif dan mengedepankan aspek keadilan dalam mendampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurutnya, ini demi keadilan semua pihak.
"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini," kata Febri.
"Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat sebenarnya yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," sambungnya.
Dibalik kabar bergabungnya Febri Diansyah dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, satu hal yang menggelitik rasa ingin tahu publik adalah mengenai harta kekayaannya.
Terlebih, sebelumnya Febri pernah memegang jabatan di lembaga negara, yakni sebagai Juru Bicara lembaga antirasuah KPK.
Baca Juga: Ferdy Sambo cs dan Semua Barang Bukti Diserahkan Senin Depan, Polri Janjikan Transparan
Menelisik lama LHKPN KPK, Febri Diansyah terakhir kali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 3 Oktober 2020, tak lama sebelum ia mundur dari KPK.