Lukas Enembe Telepon Dirdik KPK Asep Guntur Dihadapan Ketua Komnas HAM Bahas Soal Kesehatan Lukas

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 14:07 WIB
Lukas Enembe Telepon Dirdik KPK Asep Guntur Dihadapan Ketua Komnas HAM Bahas Soal Kesehatan Lukas
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Antara)

Suara.com - Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur terkait permasalahan kesehatan Lukas. Kekinian Lukas telah berstatus tersangka oleh lembaga antirasuah.

Pembicaraan telepon Lukas dan Dirdik KPK Asep diinisiasi oleh kuasa hukum Lukas, Roy Rening. Dalam pembicaraan itu, turut disaksikan Ahmad Taufan bersama jajaran Komnas HAM lainnya saat berkunjung di rumah kediaman Lukas di Papua.

Kehadiran Ahmad Taufan diundang untuk melihat kondisi Lukas Enembe saat itu.

"Kami diberikan penjelasan kesehatan bapak Lukas Enembe sedang dalam tidak keadaan baik. Dokter pribadinya telah menyampaikan dokumen-dokumen kesehatan mengenai status kesehatan bapak Lukas kepada pihak KPK, dan berharap ada salah satu solusi dalam penyelesaian masalah kesehatan ini," kata Ahmad Taufan dalam konferensi pers dikutip melalui kanal  Youtube, Kamis (29/9/2022).

"Sempat terjadi satu perbincangan telepon yang di inisiatif oleh saudara Roy Rening pengacara Lukas Enembe dengan bapak Asep Guntur direktur penyidikan KPK dimana bapak Asep Guntur berbicara langsung dengan bapak Lukas Enembe menjelaskan satu formula, penanganan kesehatan yang sudah dipersiapkan oleh KPK,"tambahnya

Menurut Ahmad Taufan, pembicaraan Lukas Enembe dengan Asep Guntur dianggap tidak menemukan solusi mengenai persoalan kesehatan Lukas Enembe.

"Karena itu kami selanjutnya mendorong kedua bela pihak untuk lebih intensif mengenai persoalan penegakan hukum dan masalah kesehatan Lukas Enembe,"imbuhnya

Seperti diketahui, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali. Namun, Lukas tak kunjung hadir pemeriksaan dengan alasan sakit.

Lukas hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya dengan datang ke KPK, dengan menyerahkan sejumlah rekam medis penyakit Lukas serta surat penundaan pemeriksaan.

Baca Juga: Selain Fee, Febri Diansyah Bakal Dapatkan Hal Lain sebagai Pengacara Putri Candrawathi, Apa Itu?

Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.

Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI