Ferdy Sambo siap diadili karena Polri akan melimpahkan dirinya dan tersangka pembunuhan berencana lain ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) mendatang. Hal ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dinamakan pelimpahan tahap dua. Lokasinya sendiri akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
30 Jaksa Telah Ditunjuk
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya sudah siap menggelar persidangan kasus Ferdy Sambo. Disebutnya, sebanyak 30 jaksa sudah ditunjuk untuk menuntaskan perkara pembunuhan tersebut.
“Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” kata Burhanuddin, Rabu (28/9/2022).
Febri Diansyah Bela Putri
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah akan mendampingi dan membela kliennya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia mengaku bisa bekerja secara obyektif.
Meski banyak pihak yang kecewa dengan keputusannya, termasuk Novel Baswedan, namun ia akan bersikap profesional. Ia berjanji memberikan pendampingan hukum secara obyektif berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujar Febri kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).