Suara.com - Isu KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menjadi sebuah problematika serius yang menimpa masyarakat, terutama perempuan. Nahasnya, KDRT kembali menelan korban yang tak lain datang dari sosok penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora.
Adapun kini Lesti telah melaporkan suaminya, Rizky Billar ke kepolisian atas tindakan kekerasan yang menimpanya. Tak tanggung-tanggung, dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa Rizky mencekik hingga membanting Lesti.
Ternyata KDRT tak hanya mencakup tindakan kekerasan fisik seperti yang diduga dilakukan oleh Rizky ke istrinya itu. Banyak tindakan lainnya yang ternyata masuk ke payung tindakan KDRT.
Adapun terkait Lesti sebagai pelapor, maka dirinya juga akan menerima beberapa hak jika terbukti sebagai korban.
Mari berkenalan dengan KDRT yakni tindakan yang meliputinya dan hak-hak yang diberikan kepada korbannya.
KDRT: tak hanya selalu kekerasan fisik
Melalui penjelasan Komnas Perempuan yang dimuat dalam modul referensi KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga memiliki berbagai macam bentuk.
Yakni, dijelaskan bentuk tindakan KDRT mencakup kekerasan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, serta psikologis.
Dijelaskan pula bahwa KDRT juga dapat berbentuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Melalui penjelasan tersebut, maka KDRT tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, melainkan kekerasan verbal dan seksual juga sudah masuk ke tindakan tersebut.
Hak-hak korban KDRT
Mengutip kembali modul tersebut, dijelaskan beberapa hak yang didapatkan seorang korban KDRT yang meliputi:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
- Peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Masyarakat juga dituntut memenuhi kewajiban jika menyaksikan atau mengetahui seseorang mendapatkan tindakan KDRT. Adapun kewajiban tersebut yakni:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- Memberikan perlindungan kepada korban;
- Memberikan pertolongan darurat; dan
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Bagi seorang korban KDRT, maka dapat melapor ke beberapa instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan agar terjauh dari pelaku.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersedia di berbagai provinsi seantero Indonesia untuk menjadi kanal pengaduan dan perlindungan terhadap para korban KDRT.