Disamarkan Jadi Legal, Batu Bara Ilegal di IKN Didistribusi Lewat Jalur Laut

Denada S Putri

Kamis, 17 Juli 2025 | 23:19 WIB
Disamarkan Jadi Legal, Batu Bara Ilegal di IKN Didistribusi Lewat Jalur Laut
Petugas memasang garis polisi pada sejumlah kontainer berisi batu bara. [ANTARA]

Suara.com - Di tengah upaya membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol masa depan Indonesia, aparat kepolisian justru mengungkap praktik tambang batu bara ilegal yang mencoreng kawasan konservasi di sekitar wilayah strategis tersebut.

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung hampir satu dekade dan ditaksir merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pertambangan liar itu dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), sejak 2016.

"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, melansir dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.

Hasil penelusuran Polri menunjukkan bahwa batu bara yang ditambang secara ilegal tersebut dikemas dalam karung, disimpan di stockroom, dan didistribusikan melalui jalur laut.

Jalur distribusi melibatkan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, Palembang, hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Lebih mencengangkan, batu bara hasil tambang ilegal tersebut bahkan dipoles menjadi seolah-olah legal.

Polisi menemukan keterlibatan dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) produksi, yakni MMJ dan BMJ, yang diduga memberikan dokumen legal untuk pengiriman batu bara dari tambang ilegal tersebut.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka: dua orang berinisial YH dan CH sebagai penjual, serta MH yang berperan sebagai pembeli dan penjual ulang hasil tambang ilegal tersebut.

baca juga

"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear and clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," tegas Brigjen Nunung.

Kerugian akibat aktivitas tersebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga merusak ekosistem konservasi yang menjadi bagian penting dari kawasan penyangga IKN.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dan pengembangan kasus akan menjerat pelaku-pelaku lainnya.

"Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara," ungkap Nunung.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa kawasan IKN bukan tempat bagi praktik-praktik ilegal, dan bahwa keberlanjutan pembangunan ibu kota baru harus dilindungi dari ancaman ekonomi dan lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Tetap Panggung Upacara, IKN Hanya Perayaan Skala Kecil

Jakarta Tetap Panggung Upacara, IKN Hanya Perayaan Skala Kecil

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 23:10 WIB

Jantung IKN Diobrak-abrik Mafia Tambang, Negara Rugi Rp5,7 Triliun!

Jantung IKN Diobrak-abrik Mafia Tambang, Negara Rugi Rp5,7 Triliun!

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:20 WIB

Jakarta Kembali Jadi Pusat HUT RI: Sinyal Prabowo Tak Prioritaskan IKN?

Jakarta Kembali Jadi Pusat HUT RI: Sinyal Prabowo Tak Prioritaskan IKN?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 19:58 WIB

Terkini

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:03 WIB

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:55 WIB

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:39 WIB

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:36 WIB

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:35 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

×