Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi pada Laga Arema VS Persebaya Hingga Berujung Tragedi Kanjuruhan

Welly Hidayat, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:34 WIB
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi pada Laga Arema VS Persebaya Hingga Berujung Tragedi Kanjuruhan
tangkapan layar video penonton terjebak di pintu keluar Stadion Kanjuruhan. [Instagram]

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan pertandingan Liga 1 antara Arema Malang versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dimana hingga akhirnya berujung meninggalnya 187 korban penonton.

"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi," kata Anggota ORI, Johanes Widijantoro dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Menurut Johanes pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021 diatur dalam Pasal 1 huruf 2 RKK itu dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.

"RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban," ungkapnya

Dalam penyelenggaran Liga 1, ORI melihat ada tiga lembaga yaitu PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi kepada panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB), dan kepolisian.

"Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan," kata Johanes

Dari temuan sementara ORI didapati sejumlah permasalahan di antaranya, jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan panitia pelaksana, serta mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.

"Beberapa permasalahan itu yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi,"ucapnya

Karena hal itu, melalui kantornya di Jawa Timur mereka akan melakukan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola,"imbuhnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedihnya Gas Air Mata Kanjuruhan Bikin Karier Kapolda Jatim di Ujung Tanduk

Pedihnya Gas Air Mata Kanjuruhan Bikin Karier Kapolda Jatim di Ujung Tanduk

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:28 WIB

Curhat Istri Muhammad Rafli Soal Tragedi Kanjuruhan: Pemain Arema Terus Menangis karena Perasaan Bersalah

Curhat Istri Muhammad Rafli Soal Tragedi Kanjuruhan: Pemain Arema Terus Menangis karena Perasaan Bersalah

Depok | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Belasan Polisi Operator Pemegang Senjata Pelontar Diperiksa Itsus dan Propam Terkait Tragedi Kanjuruhan

Belasan Polisi Operator Pemegang Senjata Pelontar Diperiksa Itsus dan Propam Terkait Tragedi Kanjuruhan

Cianjur | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:16 WIB

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR Segera Panggil PSSI, Kemenpora RI, Hingga Kepolisian

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR Segera Panggil PSSI, Kemenpora RI, Hingga Kepolisian

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:11 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Kementerian PPPA Terus Pantau Penanganan Korban Anak dan Perempuan

Tragedi Kanjuruhan, Kementerian PPPA Terus Pantau Penanganan Korban Anak dan Perempuan

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:06 WIB

Aksi Brutal Tentara Tendang hingga Pukuli Suporter di Kanjuruhan, Panglima TNI: Bukan Pertahanan Diri, Itu Pidana!

Aksi Brutal Tentara Tendang hingga Pukuli Suporter di Kanjuruhan, Panglima TNI: Bukan Pertahanan Diri, Itu Pidana!

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB