Belasan Polisi Operator Pemegang Senjata Pelontar Diperiksa Itsus dan Propam Terkait Tragedi Kanjuruhan

Suara Cianjur

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:16 WIB
Belasan Polisi Operator Pemegang Senjata Pelontar Diperiksa Itsus dan Propam Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto Ilustrasi / Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Belasan anggota Polisi saat melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan Malang, diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri. Para anggota diperiksa soal tragedi maut Kanjuruhan hingga menewaskan 125 orang.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan kalau sejauh ini sudah sekitar 18 anggota kepolisian yang telah dilakukan pemeriksaan.

"Tim pemeriksa Bareskrim untuk secara internal tim dari Itsus dan Propam, sudah melakukan pemeriksaan dan ini dilanjutkan pemeriksaan sudah memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan," jelas Irjen Pol Dedi saat konpres di Malang, Senin (3/10/2022).

Anggota yang diperiksa itu yang bertanggung jawab atau operator yang memegang pelontar.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau operator pemegang senjata pelontar," sambungnya.

Dalam tragedi ini, pelepasan gas air mata yang terjadi saat insiden itu turut menjadi sorotan dan menjadi materi yang turut didalami.

"Kemudian saat ini mendalami terkait masalah manajer pengamanan mulai dari pangkat perwira sampai pamen, sedang didalami," kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sebelumnya telah berbicara data terbaru dari jumlah korban yang meninggal akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan dari pengecekan Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinkes Malang, 125 orang dinyatakan meninggal dalam tragedi maut kemarin. Berebda dengan catatan sebelumnya, karena ada data ganda.

"Hasil dari verifikasi terakhir dengan data yang ada di Dinkes baik kabupaten/kota terkonfirmasi sampai saat ini terverifikasi korban meninggal jumlahnya dari awal diinformasikan 129 orang, saat ini data terakhir dari hasil pengecekan tim DVI dan Dinkes jumlahnya 125 orang. Karena ada yang tercatat ganda," terang Kapolri di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (2/10) kemarin.

Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan nanti hasi dari investigasi akan disampaikan kepada seluruh masyarakat.

"Tentunya kami melakukan langkah lanjutan dengan tim DVI dan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, untuk menginvestigasi secara tuntas. Yang jelas kami akan serius dan mengusut tuntas dan tentunya terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan," kata Kapolri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dokpol Polri Ungkap Total Jumlah Korban di Tragedi Kanjuruhan Malang Capai 455 Orang, Ini Rinciannya

Dokpol Polri Ungkap Total Jumlah Korban di Tragedi Kanjuruhan Malang Capai 455 Orang, Ini Rinciannya

| Senin, 03 Oktober 2022 | 13:51 WIB

Pelimpahan Tahap II Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke JPU Diundur Lusa, Apa Alasan Polri?

Pelimpahan Tahap II Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke JPU Diundur Lusa, Apa Alasan Polri?

| Senin, 03 Oktober 2022 | 11:52 WIB

Kapolri Dalami Soal Gas Air Mata yang Diduga Jadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Kapolri Dalami Soal Gas Air Mata yang Diduga Jadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

| Senin, 03 Oktober 2022 | 11:36 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB