Aremania Menggugat! Somasi Presiden Jokowi, Tuntut Permintaan Maaf Kapolri, Menpora dan PSSI

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Aremania Menggugat! Somasi Presiden Jokowi, Tuntut Permintaan Maaf Kapolri, Menpora dan PSSI
Suporter Arema FC (Aremania) menabur bunga di Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu (2/10/2022). [ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc]

Suara.com - Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu berbuntut panjang. Peristiwa itu dikecam banyak pihak akibat represi aparat yang dinilai terlalu berlebihan terhadap pendukung klub sepak bola Arema FC.

Alhasil, ratusan orang meninggal dunia dalam insiden tersebut. Kabar terakhir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, jumlah korban tewas sudah mencapai 131 orang.

Atas peristiwa itu, kelompok supporter Arema FC, yakni Aremania melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo.

Mereka menuntut permintaan maaf presiden atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu pekan lalu itu. Surat somasi tersebut juga ditembuskan ke Pengadilan Internasional Belanda dan FIFA di Swiss.

Dalam somasi yang disebut “Arema Menggugat” itu ada Sembilan poin tuntutan kepada pemerintah, salah satunya agar polisi segera menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Aremania mengancam akan menempuh jalur hukum jika dalam waktu tiga kali 24 jam pemerintah tida memenuhi sembilan tuntutan tersebut.

Berikut adalah 9 tuntutan Aremania terkait Tragedi Kanjruhan.

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi dan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Masih Belum Tenang, Teror dan Intimidasi Menghantui

Saksi dan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Masih Belum Tenang, Teror dan Intimidasi Menghantui

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Lima Prajurit TNI Serang Warga saat Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Andika Perkasa: Kita Periksa yang Lebih di Atasnya

Lima Prajurit TNI Serang Warga saat Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Andika Perkasa: Kita Periksa yang Lebih di Atasnya

Bekaci | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Ribuan Orang Tanda Tangan Petisi Minta Ketua Umum PSSI Iwan Bule Mundur pasca Tragedi Kanjuruhan

Ribuan Orang Tanda Tangan Petisi Minta Ketua Umum PSSI Iwan Bule Mundur pasca Tragedi Kanjuruhan

Bola | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nasib Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 di tengah Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Bilang Begini

Nasib Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 di tengah Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Bilang Begini

Jogja | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:43 WIB

Agar Terhindar dari Sanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Ditempuh PSSI

Agar Terhindar dari Sanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Ditempuh PSSI

Jogja | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:41 WIB

Jokowi Telepon Presiden FIFA Gianni Infantino Semalam: Keputusan Apa pun adalah Kewenangan di FIFA

Jokowi Telepon Presiden FIFA Gianni Infantino Semalam: Keputusan Apa pun adalah Kewenangan di FIFA

Bola | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:35 WIB

Kinerja PSSI Tangani Tragedi Kanjuruhan: Hukum Arema, Umumkan Temukan Miras

Kinerja PSSI Tangani Tragedi Kanjuruhan: Hukum Arema, Umumkan Temukan Miras

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Terkini

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:18 WIB

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:55 WIB

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB