Jokowi Teken Keppres 19/2022 tentang TGIPF, Begini Sederet Tugasnya Mengungkap Penyebab Tragedi Kanjuruhan Malang

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:06 WIB
Jokowi Teken Keppres 19/2022 tentang TGIPF, Begini Sederet Tugasnya Mengungkap Penyebab Tragedi Kanjuruhan Malang
Presiden Jokowi menjenguk korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar pada Rabu (5/10/2022). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam Keppres 19/2022 itu, Jokowi memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.

Tugas yang dimaksud ialah mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Lalu, TGIPF juga diminta Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya.

"Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain," demikian yang tertera dalam Keppres 19/2022 yang dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, dalam Keppres 19/2022 juga diatur wewenang TGIPF. Pertama, TGIPF berwenang untuk melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Wewenang berikutnya ialah mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Lalu, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang dan melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam Keppres tersebut diterangkan kalau TGIPF memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas. Adapun masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak keppres itu ditetapkan. TGIPF diminta untuk menyampaikan laporan akhir kepada presiden.

Keppres 19/2022 itu ditandatangani Jokowi dan ditetapkan di Jakarta pada Selasa (4/10/2022).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Minta Evaluasi Total Usai Tragedi Kanjuruhan, PSSI: Terima Kasih

Jokowi Minta Evaluasi Total Usai Tragedi Kanjuruhan, PSSI: Terima Kasih

Bola | Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:52 WIB

PSSI Akan Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi Pasca Tragedi Kanjuruhan

PSSI Akan Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi Pasca Tragedi Kanjuruhan

Bola | Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:46 WIB

Ditanya Siapa yang Harus Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan? Jokowi Diam, Menpora Garuk-garuk

Ditanya Siapa yang Harus Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan? Jokowi Diam, Menpora Garuk-garuk

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 09:38 WIB

Terkini

4 Zodiak Diprediksi Paling Beruntung Sepanjang November 2026, Hoki Terus!

4 Zodiak Diprediksi Paling Beruntung Sepanjang November 2026, Hoki Terus!

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 08:10 WIB

Udara Jakarta Masuk Kategori Tak Sehat Pagi Ini, Terburuk Keempat di Indonesia

Udara Jakarta Masuk Kategori Tak Sehat Pagi Ini, Terburuk Keempat di Indonesia

News | Minggu, 01 November 2026 | 08:04 WIB

Pajak Bukan Uang Cuma-cuma: Rakyat Berhak Menuntut Pertanggungjawaban

Pajak Bukan Uang Cuma-cuma: Rakyat Berhak Menuntut Pertanggungjawaban

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 08:00 WIB

Cara Membersihkan Mesin Cuci 1 Tabung Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah

Cara Membersihkan Mesin Cuci 1 Tabung Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 07:58 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp1,235 Triliun, Pemprov Riau Kebagian Rp30 M untuk Karhutla

Pemerintah Kucurkan Rp1,235 Triliun, Pemprov Riau Kebagian Rp30 M untuk Karhutla

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 07:43 WIB

Dengar Taklimat Prabowo di Hambalang, Kadin Ungkap Investasi Dalam Negeri Hampir Rp2.000 Triliun

Dengar Taklimat Prabowo di Hambalang, Kadin Ungkap Investasi Dalam Negeri Hampir Rp2.000 Triliun

News | Minggu, 01 November 2026 | 07:37 WIB

Review The Longest Wait: Skuad Lokal dan Diaspora dalam Satu Impian Bersama

Review The Longest Wait: Skuad Lokal dan Diaspora dalam Satu Impian Bersama

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 07:30 WIB

Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Batam | Minggu, 01 November 2026 | 07:07 WIB

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 07:00 WIB

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 06:51 WIB

×