Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:03 WIB
Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) telah menyerahkan surat dakwaan dan terdakwa John Irfan Kenway (JIK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta Pusat. Irfan pun akan segera diadili.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Irfan terkait korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.

"Selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Untuk penahanan terdakwa Irfan kini sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Adapun agenda sidang perdana, tentu akan menunggu jadwal dari majelis hakim. Dimana, sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," imbuhnya

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.

Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Lalu ada Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Baca Juga: Setelah Mangkir, KPK Blokir Rekening Pribadi Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI