6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:36 WIB
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Suara.com - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) memasuki babak baru.

Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian. Mereka dinilai memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang dalam laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu pekan lalu.

Lantas siapa sajakah enam tersangka tersebut dan apa saja perannya? Berikut ulasannya.

1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.

Menurut Kapolri, PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.

Dan sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion tersebut belum memenuhi syarat. Karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat pasal 359, 360 KUHP.

2. Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Abdul Haris

Tersangka kedua yang ditetapkan oleh kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.

Menurut kapolri, sebagai ketua panpel, Abdul Harus bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.

Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.

Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no 11 tahun 2022.

3. Security Officer, Suko Sutrisno

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambil Menangis Seorang Aremania Minta Polisi Hentikan Gas Air Mata: Anak-anak dan Ibu Minta Tolong

Sambil Menangis Seorang Aremania Minta Polisi Hentikan Gas Air Mata: Anak-anak dan Ibu Minta Tolong

Depok | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:12 WIB

Kerap Buat Tim Investigasi Tanpa Hasil, Mahfud MD Singgung PSSI Sering Lakukan Kesalahan Sedari Dulu

Kerap Buat Tim Investigasi Tanpa Hasil, Mahfud MD Singgung PSSI Sering Lakukan Kesalahan Sedari Dulu

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:09 WIB

Mental Kuat Ketum PSSI Iwan Bule, Tiap Posting Banjir Hinaan Netizen: Tidak Punya Urat Malu!

Mental Kuat Ketum PSSI Iwan Bule, Tiap Posting Banjir Hinaan Netizen: Tidak Punya Urat Malu!

Blitz | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:03 WIB

Potensi Hukuman Berat FIFA ke Indonesia? PSSI Buka Suara

Potensi Hukuman Berat FIFA ke Indonesia? PSSI Buka Suara

Denpasar | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Kapolri Sebut 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB

Kapolri Sebut 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB

Bandungbarat | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:38 WIB

Devi Athok Kehilangan Dua Anaknya di Stadion Kanjuruhan: Ini Bukan Kerusuhan, Ini Pembantaian

Devi Athok Kehilangan Dua Anaknya di Stadion Kanjuruhan: Ini Bukan Kerusuhan, Ini Pembantaian

Video | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:05 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB