Suara.com - Kepolisian menetapkan enam orang tersangka akibat peristiwa horor di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka dinilai bertanggung jawab atas tewasnya 131 orang dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga warga sipil yang merupakan bagian dari panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS," kata Dedi.
Sementara tiga tersangka yang berasal dari satuan kepolisian terancam dijerat Pasal 359 dan /atau Pasal 360 KUHP.
Menurut Dedi ketika tersangka dari unsur kepolisian tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
Berikut adalah bunyi dari pasal-pasal tersebut di atas, beserta ancaman hukumannya:
Pasal 359 KUHP
Baca Juga: Sebanyak 10 Saksi Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Memohon Perlindungan LPSK
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Bunyi Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.