Dirut BPJS Ketenagakerjaan Lapor ke Jokowi, Bakal Kirimkan Data BSU Tahap Lima ke Kemenaker untuk Divalidasi

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Lapor ke Jokowi, Bakal Kirimkan Data BSU Tahap Lima ke Kemenaker untuk Divalidasi
Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana pada Jumat (7/10/2022).

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap lima tahun 2022 dikabarkan bakal segera cair dalam waktu dekat. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, pihaknya bakal segera mengirimkan data penerima BSU tahap lima kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam waktu dekat.

Hal tersebut dilaporkan Anggoro kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

"Tadi kami juga update mengenai BSU, karena data BSU data dari Jamsostek dan kita update progresnya saat ini sudah batch 4 dalam waktu dekat kita akan kirim lagi batch 5," kata Anggoro.

Menurut Anggoro, jumlah penerima BSU berdasarkan data dari Jamsostek mencapai 14 juta orang termasuk dengan tahap 5 tersebut.

"Kita salurkan kepada Kemenaker untuk divalidasi," ucapnya.

BSU Tahap Lima

Kabar terbaru menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan BSU 2022 tahap lima mulai minggu depan pada Senin (10/10/2022).

Namun para pekerja jangan bergembira dahulu, jika tidak memenuhi syarat penerima BSU tahap lima. Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat syarat penerima BSU tahap lima antara lain adalah sebagai berikut.

1. Bukan penerima BLT BBM, program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
2. Status pekerjaannya bukan termasuk PNS, anggota POLRI, atau anggota TNI
3. Merupakan WNI dan dibuktikan dengan NIK di KTP
4. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
5. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 atau sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke ratusan ribu penuh

baca juga

Jika memiliki kriteria yang masuk dalam daftar di atas maka anda termasuk calon penerima BSU 2022. Besar dana bantuan BSU akan diberikan sebesar Rp 600 ribu pada setial penerima.

Kemudian untuk memastikan apakah benar anda bakal mendapat dana sebesar Rp 600 ribu atau tidak silahkan melakukan pengecekan.

Cara Cek BSU Tahap Lima

Berikut cara cek BSU 2022 tahap lima melalui website kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek via kemnaker.go.id:

Kunjungi website resmi kemnaker.go.id
Klik menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran.

  1. Lengkapi data untuk pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang 4. telah dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  2. Login kembali ke akun Anda.
  3. Lengkapi Profil diri seperti profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.
  4. Cek notifikasi yang masuk. Jika Anda dinyatakan lolos maka akan dana akan tersalurkan ke rekening Anda.

Cek via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Langkah pertama, buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Kemudian, ketikan nama lengkap sesuaidengan KTP dan tanggal lahir
  4. Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ulangi nama ibu kandung
  5. Lalu, ketik nomor handphone yang masih aktig, dan ketik ulang nomor handphone
  6. Setelah itu, ketik e-mail yang aktif, dan ketik ulang e-mail
  7. Pastikan nomor HP dan alamat e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi mengenai penyaluran BSU
  8. Lalu, tekan Lanjutkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bertemu Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Minta Hati-hati Dalam Kelola Dana BPJS

Bertemu Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Minta Hati-hati Dalam Kelola Dana BPJS

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:21 WIB

Dana BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp607 Triliun, Jokowi Minta Direksi Berhati-hati

Dana BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp607 Triliun, Jokowi Minta Direksi Berhati-hati

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Syarat Penerima BSU Tahap 5 Terpenuhi? Siap-siap Rp 600 Ribu Masuk Rekening Minggu Depan

Syarat Penerima BSU Tahap 5 Terpenuhi? Siap-siap Rp 600 Ribu Masuk Rekening Minggu Depan

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:47 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×