Syarat Penerima BSU Tahap 5 Terpenuhi? Siap-siap Rp 600 Ribu Masuk Rekening Minggu Depan

Rifan Aditya

Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:47 WIB
Syarat Penerima BSU Tahap 5 Terpenuhi? Siap-siap Rp 600 Ribu Masuk Rekening Minggu Depan
Ilustrasi Uang - Syarat Penerima BSU Tahap 5 Terpenuhi? Siap-siap Rp 600 Ribu Masuk Rekening Minggu Depan (Pexels)

Suara.com - BSU tahap 5 tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat. Kabar terbaru menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan BSU 2022 tahap 5 mulai minggu depan pada Senin (10/10/2022).

Namun para pekerja jangan bergembira dahulu, jika tidak memenuhi syarat penerima BSU tahap 5. Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat syarat penerima BSU tahap 5 antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Bukan penerima BLT BBM, program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
  2. Status pekerjaannya bukan termasuk PNS, anggota POLRI, atau anggota TNI
  3. Merupakan WNI dan dibuktikan dengan NIK di KTP
  4. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  5. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 atau sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke ratusan ribu penuh

Jika memiliki kriteria yang masuk dalam daftar di atas maka anda termasuk calon penerima BSU 2022. Besar dana bantuan BSU akan diberikan sebesar Rp 600 ribu pada setial penerima.

Kemudian untuk memastikan apakah benar anda bakal mendapat dana sebesar Rp 600 ribu atau tidak silahkan melakukan pengecekan.

Cara Cek BSU Tahap 5

Berikut cara cek BSU 2022 tahap 5 melalui website kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek via kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi website resmi kemnaker.go.id
  2. Klik menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran. Lengkapi data untuk pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Login kembali ke akun Anda.
  4. Lengkapi Profil diri seperti profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.
  5. Cek notifikasi yang masuk. Jika Anda dinyatakan lolos maka akan dana akan tersalurkan ke rekening Anda.

Cek via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Langkah pertama, buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Kemudian, ketikan nama lengkap sesuaidengan KTP dan tanggal lahir
  4. Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ulangi nama ibu kandung
  5. Lalu, ketik nomor handphone yang masih aktig, dan ketik ulang nomor handphone
  6. Setelah itu, ketik e-mail yang aktif, dan ketik ulang e-mail
  7. Pastikan nomor HP dan alamat e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi mengenai penyaluran BSU
  8. Lalu, tekan Lanjutkan

Apakah anda termasuk dalam pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU tahap 5 tahun ini?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Penyebab BSU Tidak Kunjung Cair, Salah Rekening Sampai Nama Terdaftar di Bantuan Lain

5 Penyebab BSU Tidak Kunjung Cair, Salah Rekening Sampai Nama Terdaftar di Bantuan Lain

Bisnis | Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:56 WIB

Bersiap Daftar BSU Tahap 5 2022, Cek Persyaratannya!

Bersiap Daftar BSU Tahap 5 2022, Cek Persyaratannya!

Video | Rabu, 05 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Tahap 4 Sudah, BSU Tahap 5 Kapan Cair? Begini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Tahap 4 Sudah, BSU Tahap 5 Kapan Cair? Begini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:38 WIB

Terkini

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB