Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Sita SGD 100 Ribu Hasil Geledah di Medan dan Palembang

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Sita SGD 100 Ribu Hasil Geledah di Medan dan Palembang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD 100 Ribu dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan penyidikan perkara suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Geledah dilakukan tim Satgas KPK sejak tanggal 4 sampai 6 Oktober 2022 di dua wilayah kota Medan dan Palembang.

"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar singapura," Ali menambahkan

Untuk barang bukti yang disita, kata Ali, pihaknya akan melakukan analisa dan dimasukan ke dalam berkas perkara penyidikan.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara,"imbuhnya

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap oleh pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Lembaga antirasuah pun sudah menargetkan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka.

Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,"kata Ali

Baca Juga: Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sudah Targetkan Tersangka

Meski begitu, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi kasus. Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi sejumlah bukti.

Sebelumnya, dalam kasus terdakwa Andi Putra, Jaksa KPK kekinian tengah mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada  Andi Putra.

Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI