Jadi PJ Gubernur DKI, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Heru Budi Hartono?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:25 WIB
Jadi PJ Gubernur DKI, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Heru Budi Hartono?
Heru Budi Hartono Calon Pj Gubernur DKI Jakarta [Instagram/herubudihartono]

Suara.com - Heru Budi Hartono selaku Kepala Sekretariat Presiden dipilih menjadi Pejabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta. Penunjukkan dilakukan oleh Tim Penilai Akhir yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Ketentuan keberadaan Pj diatur pada Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Terdapat tugas, wewenang dan larangan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI yang diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hal yang Boleh Dilakukan PJ Gubernur DKI Jakarta

Hal yang boleh dilakukan Pj Gubernur DKI diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berikut penjelasannya:

1. Tugas Pj Gubernur DKI Jakarta

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
  5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Wewenang Pj Gubernur DKI Jakarta

  1. Mengajukan rancangan Perda
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
  3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pj Gubernur DKI

Hal yang tidak boleh dilakukan atau dilarang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

baca juga

Berikut 4 poin tindakan yang dilarang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta:

  1. Melakukan mutasi pegawai
  2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
  4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya

Selain kedua hal di atas, terdapat ketentuan lain terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.10 yang terbit pada 19 Oktober 2015.

Surat tersebut berisi tentang tugas dan kewenangan Pj Gubernur, khususnya terkait kewenangan yang dilarang dan kewenangan yang diizinkan. Berikut penjelasannya berdasarkan bunyi SK tersebut.

1. Kewenangan yang Diizinkan

Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa:

  1. Pengangkatan CPNS/PNS
  2. Kenaikan pangkat
  3. Pemberian izin perkawinan dan perceraian
  4. Keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil
  5. Pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin

2. Kewenangan yang Dilarang

Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan:

  1. Mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN.
  2. Menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heru Budi Dipilih jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies : Kami Yakin, InsyaAllah Jalankan Tugas dengan Baik

Heru Budi Dipilih jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies : Kami Yakin, InsyaAllah Jalankan Tugas dengan Baik

Jakarta | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:23 WIB

Macet dan Banjir Belum Tuntas, Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Punya PR Berat

Macet dan Banjir Belum Tuntas, Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Punya PR Berat

News | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 16:22 WIB

Inilah Penampak Isi Surat dari FIFA, Ketua PSSI Klaim Sudah Komunikasi Sebelum Ada Keputusan

Inilah Penampak Isi Surat dari FIFA, Ketua PSSI Klaim Sudah Komunikasi Sebelum Ada Keputusan

Denpasar | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 15:49 WIB

Isi Lengkap Surat FIFA ke Presiden Jokowi, Sepak Bola Indonesia Tidak Kena Sanksi

Isi Lengkap Surat FIFA ke Presiden Jokowi, Sepak Bola Indonesia Tidak Kena Sanksi

Bola | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 15:36 WIB

Profil Heru Budi Hartono, Tangan Kanan Jokowi Sejak 2012, Diangkat Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Profil Heru Budi Hartono, Tangan Kanan Jokowi Sejak 2012, Diangkat Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

News | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 15:22 WIB

Indonesia Kini Dapat Bernafas Lega karena Lolos dari Sanksi FIFA, Mengapa Bisa?

Indonesia Kini Dapat Bernafas Lega karena Lolos dari Sanksi FIFA, Mengapa Bisa?

News | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 15:03 WIB

Terkini

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

×