Jadi PJ Gubernur DKI, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Heru Budi Hartono?

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:25 WIB
Jadi PJ Gubernur DKI, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Heru Budi Hartono?
Heru Budi Hartono Calon Pj Gubernur DKI Jakarta [Instagram/herubudihartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan:

  1. Mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN.
  2. Menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI