Suara.com - Percaya atau tidak, ternyata driver ojek online alias ojol tidak berasal dari pengangguran saja. Banyak orang yang sudah bekerja, lalu menjadikan profesi ojol sebagai pekerjaan sampingan. Lantas, bolehkah PNS dan BUMN kerja sampingan jadi driver ojol?
Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua ojol dari orang yang pengangguran. Survei itu menepis anggapan bahwa layanan transportasi online telah membuka lapangan pekerjaan baru.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa nyatanya tidak sepenuhnya demikian.
Driver Ojol Tidak Hanya dari Pengangguran
Hasil survei menunjukan bahwa driver ojol yang sebelumnya adalah pengangguran hanya sebesar 16,09 persen saja. Selebihnya, driver ojol sebelumnya telah memiliki pekerjaan, misalnya saja berasal dari wiraswasta. Secara total, sebanyak 81,31 persen ojol menjadikan pekerjaan utama. Rincian pekerjaan terdahulu driver ojol yang kini menjadikan pekerjaan utama adalah sebagai berikut:
- BUMN/swasta 34,3 persen
- Wiraswasta 36,12 persen
- Pelajar 5,42 persen
- Ibu rumah tangga 0,82 persen
Baca Juga: Siap-siap! Ini Cara Cek BLT Ojol Oktober 2022 Lewat E-Form BRI
- Tanpa pekerjaan 16,09 persen
- Lainnya 17,24 persen
Sementara itu, sebesar 18,69 persen driver ojol hanya sebagai sampingan, survei menunjukkan ada 7,86 persen yang merupakan PNS, BUMN/swasta 31,14 persen, pelajar 7,86 persen, wiraswasta 29,29 persen, lainnya 22,14 persen, dan ibu rumah tangga 0,71 persen.
PNS dan BUMN Jadi Driver Ojol
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menilai pemerintah harus ikut turun tangan dalam membatasi jumlah driver ojol yang juga bekerja sebagai karyawan swasta atau pegawai BUMN agar tidak menimbulkan masalah sosial.
Sebetulnya tidak ada larangan secara tegas yang menyatakan bahwa seorang PNS tidak boleh punya pekerjaan lainnya di luar pekerjaan utamanya. Hal ini hanya berkaitan dengan etika, apakah etis jika seorang PNS yang telah diamanahi pekerjaan juga memiliki pekerjaan lain.