Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:52 WIB
Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair
Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair - Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Di bulan Oktober pemerintah akan kembali menggelontorkan bantuan pada masyarakat. Bantuan ini dibagi menjadi bansos reguler dan bantuan yang masuk dalam PKH. Yuk simak apa saja BLT bulan Oktober 2022?

Merangkum berbagai sumber, dana untuk bansos reguler berupa sembako dan PKH di bulan Oktober 2022 mencapai Rp 18,4 triliun di mana masing-masing bantuan sembako diberikan pada 18,8 juta keluarga penerima manfaat. Besaran bantuan yang diterima setiap bulannya adalah Rp 200 ribu.

Sementara itu, bansos PKH memiliki total anggaran Rp 28,71 triliun dan menyasar pada 10 ta KPM. Hingga kuartal letiga tahun 2022, realisasi bantuan ini sudah mencapai Rp 21,33 triliun.

BLT bulan Oktober selain PKH dan bansos reguler adalah BSU yang kini sudah memasuki tahap keempat. Jumlah yang diterima untuk masing-masing pekerja adalah Rp 600 ribu.

Ada beberapa syarat yang diberikan pemerintah untuk BSU ini, di antaranya pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan, bukan PNS, TNI, Polri dan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mnimal satu tahun.

Menurut perhitungan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU diproyeksikan akan dilakukan hingga tujuh tahap.

Penyaluran BSU tahap pertama hingga tahap tiga sudah terealisasi pada 7 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp ,2 triliun atau setara 48,2 persen dari target yang disasar.

Sementara itu, pada bulan Oktober pemerintah juga akan mencairkan bansos ojol sebesar 600 yang akan diberikan bertahap selama 4 bulan di mana masing-masing akan mendapat Rp 150 ribu.

Pencairan bansos ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. 

Baca Juga: Hore, Sri Mulyani Mulai Distribusikan Bansos Sembako dan PKH Senin Pekan Depan

Melalui peraturan ini, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana belanja perlindungan sosial sebesar dua persen melalui Dana Transfer Umum atau DTU. 

Dalam hal ini, pemerintah merancang bansos ojol sebagai kompensasi atas kenaikan tarif BBM dengan menyasar driver ojek, baik itu yang kovensional maupun ojek online (ojol) dan juga UMKM.

Itulah daftar BLT bulan Oktober 2022 yang akan digelontorkan pemerintah. Apakah kalian termasuk di antara salah satu calon penerimanya? Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BLT Ojol Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!

BLT Ojol Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!

Video
Jum'at, 30 September 2022 | 08:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI