Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Welly Hidayat

Senin, 10 Oktober 2022 | 16:46 WIB
Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Yudisial atau (KY) melakukan pemeriksaan terhadap para penyuap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati terkait operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.

Pendalaman yang dilakukan KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik Sudrajad Dimyati dan tersangka Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu yang kini tengah diproses oleh KY.

Mereka yakni, tersangka pengacara Yosep Parera; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Heryanto Tanaka; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Pemeriksaan yang  berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES,  HT, dan IDKS," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin 10/10/2022).

Pemeriksaan tersebut, kata Miko, difasilitasi langsung oleh KPK. Pihaknya pun mengapresiasi lembaga antirasuah dalam membantu KY mengusut dugaan pelanggaran etik.

"Mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim,"imbuhnya

Miko pun belum dapat menyampaikan apa yang didalami KY terhadap para penyuap Hakim Sudrajad. HIngga kini pemeriksaan masih berlangsung.

"Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," imbuhnya

Adapun total yang sudah ditahan dalam kasus ini berjumlah sebanyak 10 orang. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Hryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usut Kasus Suap HGU, Kepala Kanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Dicegah ke Luar Negeri

KPK Usut Kasus Suap HGU, Kepala Kanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Dicegah ke Luar Negeri

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:56 WIB

KPK Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe

KPK Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Lukas Enembe

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:28 WIB

Gayus Lumbuun Prediksi Hakim Beri Hukuman Ferdy Sambo Setimpal Perbuatannya, Jadwal Sidang Pekan Depan?

Gayus Lumbuun Prediksi Hakim Beri Hukuman Ferdy Sambo Setimpal Perbuatannya, Jadwal Sidang Pekan Depan?

| Senin, 10 Oktober 2022 | 14:14 WIB

Anies Baswedan Sedang Diincar Geng Firli di KPK, Begini Reaksi NasDem

Anies Baswedan Sedang Diincar Geng Firli di KPK, Begini Reaksi NasDem

| Senin, 10 Oktober 2022 | 13:47 WIB

Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi, KPK: Hadir Dulu Panggilan Sampaikan Penolakan ke Penyidik

Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi, KPK: Hadir Dulu Panggilan Sampaikan Penolakan ke Penyidik

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:45 WIB

Ruang Kerja Rektor Unri Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap di Unila

Ruang Kerja Rektor Unri Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap di Unila

Riau | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB