Sudah Resmi Cair, Begini Cara Mencairkan Dana BSU Tahap 5

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:59 WIB
Sudah Resmi Cair, Begini Cara Mencairkan Dana BSU Tahap 5
Ilustrasi uang 100 ribu -cara mencairkan dana bsu tahap 5 (Pixabay)

Suara.com - BSU tahap 5 dikabarkan cair hari ini, Senin (10/10/2022), oleh para karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU. Adapun besaran bantuan yang diberikan Rp600.000. Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BSU tahap 5? Simak ulasannya berikut ini.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa cara mencairkan dana BSU tahap 5 perlu melakukan update nomor rekening yang ada pada bagian isi data. Untuk proses pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BTN, BNI, Mandiri). Adapun caranya sebagai berikut.

Cara Pencairan BSU Tahap 5

  1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Nantinya penerima BSU  akan mendapat notifikasi lolos verifikasi sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan
  3. Lalu, klik 'Update Rekening Disini', untuk memasukkan nomor rekening bank himbara
  4. Kemudian, isi data nomor rekening bank himbara
  5. Pastikan nama pemilik bank sesuai dengan nama penerima BSU
  6. Setelah itu, proses validasi nomor rekening, 
  7. Usai proses validasi rekening, bantuan Rp600 ribu siap disalurkan

Siapa Saja yang Dapat BSU?

Penting untuk diketahui, siapa saja yang dapat. Jadi, penerima BSU ini hanya untuk para pekerja/karyawan yang memenuhi syarat. Adapun syarat penerima BSU yakni sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  3. Gaji dibawah Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Cara Cek Penerima BSU

Jika kamu merasa sudah memenuhi syarat, coba kamu cek apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau situs Kemenker di kemnaker.go.id. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya;

Melalui Situs Kemenker

  1. Kemenker.go.id.
  2. Buka situs https://kemnaker.go.id 
  3. Kalau belum punya akun, daftar terlebih dulu dengan klik 'Daftar' untuk buat akun 
  4. Lalu, lengkapi pendaftaran akun
  5. Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor kamu yang terdaftar
  6. Kemudian login 
  7. Lengkapi profil biodata seperti foto profil, status pernikahan, dan lokasi
  8. Setelah itu, tunggu notifikasi yang berisi apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU tahap 5 atau tidak 

Melalui Situs BJPS Ketenagakerjaan

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login
  2. Setelah login,  klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" 
  3. Lalu, masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
  4. Kemudian, masukan nama lengkap ibu kandung
  5. Berikutnya, masukkan nomor HP aktif
  6. Selanjutnya, masukkan alamat email aktif
  7. Tekan "Lanjutkan"
  8. Setelah itu, akan muncul notifikasi apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU tahap 5 atau tidak

Demikian ulasan mengenai cara mencairkan dana BSUtahap 5 serta jadwal pencairan, cara pencairan, dan siapa saja yang dapat BSU tahap 5. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan BSU Tahap 5 Cair? Simak Info Lengkap dan Syarat-syaratnya!

Kapan BSU Tahap 5 Cair? Simak Info Lengkap dan Syarat-syaratnya!

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 08:37 WIB

BSU Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Cek di Kemnaker.go.id

BSU Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Cek di Kemnaker.go.id

Video | Senin, 10 Oktober 2022 | 08:00 WIB

BSU Tahap 5 Cair Besok Senin? Pastikan Bukan Golongan Ini Agar Dapat Bantuan

BSU Tahap 5 Cair Besok Senin? Pastikan Bukan Golongan Ini Agar Dapat Bantuan

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 18:28 WIB

Cara Cek BSU Tahap 5 Sudah Cair atau Belum, Bisa Online Lewat HP

Cara Cek BSU Tahap 5 Sudah Cair atau Belum, Bisa Online Lewat HP

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:34 WIB

Dana BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Coba Cek di kemnaker.go.id

Dana BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Coba Cek di kemnaker.go.id

News | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 21:10 WIB

Syarat Penerima BSU Tahap 5 Terpenuhi? Siap-siap Rp 600 Ribu Masuk Rekening Minggu Depan

Syarat Penerima BSU Tahap 5 Terpenuhi? Siap-siap Rp 600 Ribu Masuk Rekening Minggu Depan

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:47 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB