KPK Tambah Penahanan Tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Selama 30 Hari

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:42 WIB
KPK Tambah Penahanan Tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Selama 30 Hari
Tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) dibawa menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo selama 30 hari ke depan dalam tangkap tangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Selain Agung Mukti, penyidik turut menambah penahanan tersangka Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo yang merupakan orang kepercayaan Agung Mukti.

"Masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari kedepan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Masa penahanan sejak 11 Maret sampai 9 November 2022. Untuk tersangka Mukti Agung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Adi Jaumal ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta.

Sementara itu, pemberi suap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS) untuk berkas perkaranya kini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa KPK kini tinggal menyusun surat dakwaan dengan diberikan batas waktu selama 14 hari untuk nantinya diserahkan ke pengadilan.

"Berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya

Kekinian para penyuap Agung Mukti Wibowo akan kembali mendekam selama 20 hari di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk menunggu agenda sidang perdana.

Baca Juga: Setor ke Kas Negara Rp 900 Juta, Terpidana Korupsi Eks Bupati Muara Enim Masih Utang Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI