Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:22 WIB
Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA/Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain demosi, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik. Ia wajib meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," jelas Johanes.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Brigadir IR berserta ibunuya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25//2022) lalu.

Meski melakukan penganiayaan, namun si oknum polwan tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Selain itu, tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan merusak barang bukti. Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor kedua tersangka tidak ditahan, dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI