Bahkan sesaat menjelang Pilpres 2019, Gus Nur sempat berceramah dengan mengatakan bahwa haram memilih sosok Jokowi saat Pilpres bergulir.
4. Kasus Ujaran Kebencian
Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Raharja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Keduanya menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Namun Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Dalam kasus ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli.
Selain itu, Polri menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot unggahan video. Sementara itu ketika ditanyakan soal penahanan, Polri mengatakan kedua tersangka masih diperiksa.
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/10/2022).
Kontributor : Trias Rohmadoni