Mereka dikenakan pasal perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Kontributor : Trias Rohmadoni