Adu Pembelaan Kubu Ferdy Sambo Vs Kubu Bharada E Soal Perintah Bunuh Brigadir J

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 12:59 WIB
Adu Pembelaan Kubu Ferdy Sambo Vs Kubu Bharada E Soal Perintah Bunuh Brigadir J
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E saat pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka dikenakan pasal perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022) mendatang.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI