"Keterbukaan klien saya adalah kerja dari timsus, penyidik ya. Bukan karena ajakan dari saudara FS untuk terbuka," sambung Ronny.
Selain itu Ronny mengaku tidak kaget dengan adanya pernyataan terbaru dari Sambo karena ia sudah menduga sejak adanya rekonstruksi.
"Kami sudah nggak kaget karena di rekonstruksi yang kemarin kita sudah lihat bahwa saudara FS tidak mengakui adegan-adegan yang ada di rekonstruksi kemarin," terang Ronny.
Sidang Perdana Segera Digelar
Ferdy Sambo tak sendirian jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya yakni sang istri Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dikenakan pasal perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Komentar Eks Hakim Agung Apabila Ferdy Sambo Tak Jujur Akui Perbuatannya: Itu Hal Biasa, Manusiawi