"Skenario tembak-menembak tujuannya untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.
Bantahan Pihak Bharada E
Pernyataan Sambo tersebut langsung dibantah oleh kuasa Hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy. Dengan lantang Ronny menegaskan bahwa kliennya diperintahkan untuk menembak Brigadir J.
"Perintah yang disampaikan pada klien saya bukan hajar, tapi perintah menembak, tidak ada kata menghajar," kata Ronny dalam acara "Sapa Indonesia Pagi" yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Kamis (13/10/22).
Ronny juga mengungkap beberapa poin lain yang menjadi catatan dirinya terkait penyataan terbaru dari Sambo. Ia menampik bahwa keterbukaan Bharada E atas kesaksiannya dalam kasus pembunuhan berencana ini dikarenakan ajakan dari Sambo.
"Keterbukaan klien saya adalah kerja dari timsus, penyidik ya. Bukan karena ajakan dari saudara FS untuk terbuka," sambung Ronny.
Selain itu Ronny mengaku tidak kaget dengan adanya pernyataan terbaru dari Sambo karena ia sudah menduga sejak adanya rekonstruksi.
"Kami sudah nggak kaget karena di rekonstruksi yang kemarin kita sudah lihat bahwa saudara FS tidak mengakui adegan-adegan yang ada di rekonstruksi kemarin," terang Ronny.
Sidang Perdana Segera Digelar
Baca Juga: Komentar Eks Hakim Agung Apabila Ferdy Sambo Tak Jujur Akui Perbuatannya: Itu Hal Biasa, Manusiawi
Ferdy Sambo tak sendirian jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya yakni sang istri Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.