Cara Menghitung Bunga Deposito Bank Lengkap dengan Rumusnya

Aulia Hafisa

Senin, 17 Oktober 2022 | 11:18 WIB
Cara Menghitung Bunga Deposito Bank Lengkap dengan Rumusnya
Ilustrasi bunga deposito bank - cara menghitung bunga deposito (Unplash)

Suara.com - Berbagai isu bencana keuangan tengah hangat diperbincangkan, maka tak ada salahnya Anda juga turut mengetahui banyak hal terkait isu ini. Salah satunya adalah cara menghitung bunga deposito yang diperoleh ketika Anda menggunakan opsi ini untuk menyimpan uang di bank.

Deposito menjadi salah satu cara menyimpan uang di bank secara produktif, dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Cara ini cukup populer jika Anda memiliki ‘uang dingin’ yang berjumlah cukup besar.

Perbedaan Bunga Deposito

Masing-masing bank akan memberikan opsi yang berbeda untuk bunga deposito yang diberikan, termasuk dengan jangka waktu deposito yang bisa Anda ambil. Keputusan atas hal ini tentu berada di tangan Anda, dengan analisis akurat dapat dilihat mana yang sekiranya paling menguntungkan.

Meski demikian secara umum penghitungan bunga deposito tidak jauh berbeda. Umumnya terdapat dua cara atau metode untuk menghitung bunga deposito yang diberikan oleh bank pada dana yang Anda simpan dalam program tersebut.

2 Cara Menghitung Bunga Deposito

Rumus yang digunakan bisa mengacu pada total pendapatan per jatuh tempo, dan rumus dengan acuan keuntungan bunga setiap bulan. Ilustrasi kedua rumusnya adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan Total Pendapatan per Jatuh Tempo

Rumus yang digunakan adalah:

baca juga

= Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito - Jumlah Pajak Deposito)

Untuk Profit dari Bunga Deposito rumusnya adalah:

= (Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor dalam Satuan Hari) / 365 hari

Untuk Jumlah Pajak Deposito rumusnya adalah:

= Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito

Cukup sederhana bukan rumus yang digunakan pada cara pertama ini? Nantinya, besaran suku bunga dan pajak yang diberikan mungkin saja berbeda, sehingga perhitungannya juga akan menyesuaikan.

2. Berdasarkan Keuntungan Bunga Setiap Bulan

Rumus utama yang digunakan adalah:

= (Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari

Angka 80% yang ada di atas merupakan persentase pendapatan setelah dikurangi dengan persentase pajak yang harus ditanggung, yakni 100% - 20%.

Dengan demikian, bunga yang diperoleh pada deposito yang Anda miliki akan diketahui jumlahnya dengan tepat.

Pada dasarnya, cara menghitung bunga deposito di bank ini bukanlah hal yang sulit, dan bisa Anda tanyakan pada teller bank terkait.

Penjelasan komprehensif akan diberikan, agar Anda mengetahui secara jelas mengenai benefit dan keuntungan tambahan yang diperoleh jika menggunakan deposito di bank tersebut. Semoga artikel ini berguna, dan selalu konsultasikan hal ini dengan ahli keuangan yang Anda percaya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenaikan Suku Bunga Deposito Akan Terbatas

Kenaikan Suku Bunga Deposito Akan Terbatas

Tantrum | Rabu, 28 September 2022 | 09:13 WIB

Ada Pemalsuan Bilyet Deposito Rp 20 Miliar, Bank BNI Pastikan Dana Nasabah Aman

Ada Pemalsuan Bilyet Deposito Rp 20 Miliar, Bank BNI Pastikan Dana Nasabah Aman

Sulsel | Rabu, 16 Juni 2021 | 14:39 WIB

Gubernur BI Sebut Suku Bunga Kredit Perbankan Terus Turun

Gubernur BI Sebut Suku Bunga Kredit Perbankan Terus Turun

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:57 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB