Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:48 WIB
Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim
Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klienya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga, dakwaan tersebut dinilai perlu dibatalkan demi hukum.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.

"Kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan. Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 Ayat 3 KUHAP," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setidaknya, kata Arman, ada delapan butir dalam dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo yang dianggapnya menyesatkan. Delapan butir tersebut telah dirangkum dalam eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.

"Kami tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan, 11 bagian asumsi yang dimaksud. Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," katanya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurutnya, hilangnya fakta-fakta tersebut berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam perkara ini.

"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS (Ferdy Sambo) yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," imbuhnya.

Sidang Diskors

Sidang perdana Ferdy Sambo diskors atau dihentikan sementara. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.45 WIB.

baca juga

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kepad Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU.

"Yang mulia kami serahakn kepada pengacara hukum," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sementara kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut rencananya akan disampaikan langsung dalam persidangan setelah diskors.

"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," ujar Arman.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istimewanya Ferdy Sambo Satu-satunya Terdakwa yang Pakai Batik, Banjir Kecaman Publik: Mau Kondangan?

Istimewanya Ferdy Sambo Satu-satunya Terdakwa yang Pakai Batik, Banjir Kecaman Publik: Mau Kondangan?

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:25 WIB

Jaksa Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Dapat Ditemukan Kebenaran Materiil

Jaksa Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Dapat Ditemukan Kebenaran Materiil

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:54 WIB

Pantau Sidang Perdana Ferdy Sambo, Kuas Hukum Brigadir J Tak Ingin Peristiwa Pembunuhan Berencana jadi Kabur

Pantau Sidang Perdana Ferdy Sambo, Kuas Hukum Brigadir J Tak Ingin Peristiwa Pembunuhan Berencana jadi Kabur

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:48 WIB

Ucap Terima Kasih Istri Sambo usai Brigadir J Dibunuh: Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dikasih IPhone 13 Pro Max

Ucap Terima Kasih Istri Sambo usai Brigadir J Dibunuh: Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dikasih IPhone 13 Pro Max

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:45 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×