Kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 februari 2019. Dan dalam kasus ini akhirnya Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Hakim menilai, kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet telah terbukti menimbulkan keonaran.
Selain kasus hoaks Ratna Sarumpaet, kasus lainnya yang pernah ditangani oleh Donny M Sany di antaranya kasus ‘trio ikan asin’.
Kasus tersebut menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Selain itu, ia juga pernah menangani kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing, terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Harta kekayaan Donny M Sany
Menurut laman LHKPN KPK, jaksa Donny M Sany memiliki harta kekayaan sebesar Rp200 juta. Harta tersebut berupa asset tanah, bangunan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Salah satu asset yang ia miliki adalah satu unit mobil merk Mitsubishi keluaran tahun 2014.
Kontributor : Damayanti Kahyangan