Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo langsung kembali ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sore.
Dari pantauan Suara.com, nampak kendaraan taktis milik Korps Brimob yang membawa Sambo keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.39 WIB.
Pengawalan ketat tampak terlihat ketika mobil tersebut meninggalkan lokasi.
Namun, sosok Ferdy Sambo tidak terlihat karena masuk ke dalam mobil taktis milik Korps Brimob.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nota keberatan atau eksepsi.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU.
"Yang mulia, kami serahkan kepada pengacara hukum," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
Sementara, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut disampaikan langsung dalam persidangan hari ini.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," ujar Arman.
Eksepsi Ferdy Sambo
Usai diskors selama satu jam, Kuasa hukum Sambo menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas beberapa hal.
Termasuk tidak diungkapnya peristiwa di Magelang di surat dakwaan yang menjadi pemicu penembakan Brigadir J, yakni soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Dikutip Suara.com dari eksepsi Sambo, pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB.