Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:14 WIB
Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Dalam sidang perdana ini jaksa penuntun umum mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus ini, di antaranya Ferdy Sambo pernah meluapkan amarahnya beberapa kali kepada anak buahnya saat melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kemarahan tersebut diluapkan oleh Ferdy Sambo dengan tujuan untuk menutupi fakta telah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut terdakwa Ferdy Sambo, timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Berikut adalah momen-momen kemurkaan Ferdy Sambo, seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Murkanya Ferdy Sambo saat semua CCTV diserahkan ke Polres Jaksel

Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap bahwa amarah Ferdy Sambo meledak saat mengetahui anak buahnya menyerahkan semua CCTV yang ada di lokasi pembunuhan Brigadir J ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Hal itu terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Ferdy Sambo memanggil salah satu anak buahnya, yakni Chuck Putranto ke ruangannya di DIvisi Propam Polri.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut saat itu Ferdy Sambo menanyakan di mana semua CCTV Komplek Duren Tiga.

Baca Juga: Isi Eksepsi Sambo: Istri Nangis Dipaksa Buka Baju, Dibanting di Kasur hingga Brigadir J Ancam Tembak Anak-anak

Kemudian Chuck Putranto mengatakan bahwa semua CCTV tersebut telah diserahkan ke penyidik POlres Metro Jakarta Selatan. Dan sontak amarah Ferdy Sambo pun meledak.

"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.

Memarahi Chuck Putranto supaya tak banyak bertanya

Mengetahui CCTV sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Ferdy Sambo lalu memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV tersebut dan menyalin isinya. Ia lalu memarahi Chuck agar tidak banyak bertanya mengenai hal tersebut.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck,” ujar jaksa.

Perintahkan untuk menutup rapat kasus pembunuhan Brigadir J

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI