Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Namun tim kuasa hukum Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena beberapa poin di surat dakwaan yang dinilai tidak menjelaskan keseluruhan peristiwa sebagaimana fakta. Mereka mendesak agar surat dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.
Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah absennya penjelasan mengenai dugaan pelecehan seksual di rumah Magelang yang menjadi pemicu terjadinya penembakan Brigadir J.
Dikutip Suara.com dari eksepsi Sambo, secara umum terjadi peristiwa penting di rumah Magelang pada Senin (4/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).

Dugaan pelecehan seksual awalnya dilakukan pada Senin (4/7/2022) ketika Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berusaha membopong paksa Putri Candrawathi dari sofa di depan televisi ke kamar lantai 2 rumah Magelang.
Disebutkan Brigadir J sampai dua kali mencoba membopong paksa Putri ke kamar lantai 2, tetapi berhasil ditepis oleh Putri maupun Kuat Ma'ruf.
Kesaksian Tangan Asing Membuka Pintu Kamar Putri Candrawathi
Fakta lain yang turut disoroti kuasa hukum adalah perihal kesaksian Susi selaku ART keluarga Sambo. Susi rupanya mengaku mendengar ada tangisan sedih dari kamar Putri ketika ia sedang berdiri di tangga depan pintu kaca.
Saat itu Susi berniat untuk meminta bantal dan selimut yang akan dibawa anak Sambo dan Putri ke sekolahnya. Namun saat itu ada hal mencengangkan yang disaksikan Susi.
Baca Juga: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: 'Woy! kau tembak! kau tembak! Cepat!'

Rupanya ia mengaku melihat ada tangan lain yang membuka pintu kasa kamar Putri, membuatnya buru-buru menyampaikan permintaan bantal dan selimut tersebut.