Guru Ngaji Tega Cabuli 7 Anak, Modus Iming-imingi Korban Uang Rp10 Ribu Supaya Tak Lapor

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:18 WIB
Guru Ngaji Tega Cabuli 7 Anak, Modus Iming-imingi Korban Uang Rp10 Ribu Supaya Tak Lapor
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Seorang guru mengaji di Kota Mataram, Nusa Tenggara bernisial SA (56) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus tindak pidana asusila terhadap anak.

"Dari hasil gelar perkara, pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesuai sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin (17/10/2022).

Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.

Penetapan guru ngaji sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa. Peran keji SA itu terungkap berawal dari laporan dua orang tua korban.

"Jadi, terungkapnya peran SA sebagai tersangka asusila ini berawal dari adanya dua laporan orang tua korban," ujar Kadek Adi.

Awalnya, salah satu korban mengeluh sakit pada bagian kelaminnya. Orang tua korban langsung melaporkan tersangka pada polisi usai mendengar keluhan anaknya. Laporan itu masuk pada awal Oktober 2022.

"Jadi, setelah ada laporan, yang bersangkutan langsung kami amankan dan kini sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Korban merupakan murid mengaji dari tersangka. Dari hasil penyidikan, terungkap korban dalam kasus ini berjumlah 7 anak.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk kepala lingkungan, korban dari tersangka ini berjumlah 7 anak, tetapi yang baru berani melapor 2 orang. Mereka semua murid mengaji tersangka yang rata-rata usianya masih 7 tahun," ucap dia.

baca juga

Tersangka menjalankan modus dengan memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Tersangka memberikan uang dan jajanan kepada para korban agar tidak melaporkan ke orang tuanya.

"Agar korban mau dan tidak lapor ke orang tuanya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu, kadang permen, jajan, dan pensil warna. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita," kata Kadek Adi.

Kemudian lokus tersangka melakukan aksi kejahatan terhadap anak tersebut terjadi di ruang tamu, kamar mandi, maupun di kamar tidur. Tempat kejadian, jelas Kadek Adi, berlangsung dalam periode 6 bulan terakhir.

"Karena warga maupun orang tua mengetahui profesi tersangka ini sebagai guru mengaji, jadi awalnya, tidak ada timbul kecurigaan," ujarnya.

Kadek Adi mengatakan bahwa penetapan SA sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 sudah dikuatkan dengan alat bukti.

Dia memastikan alat bukti bukan hanya dari hasil pemeriksaan saksi. Namun, ada pendapat dari ahli pidana maupun hasil visum korban.

"Jadi, alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat perbuatan asusila pada anak ini sudah kami dapatkan, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kami limpahkan ke jaksa peneliti," ucap dia. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jasadnya Ditemukan di Bekasi, Tiga Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Jasadnya Ditemukan di Bekasi, Tiga Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Bekaci | Senin, 17 Oktober 2022 | 17:37 WIB

Irjen Teddy Minahasa Tersandung Bisnis Sabu, Rumah Cemara: Mereka Tahu Cuannya Gede dan Kenal Jaringan

Irjen Teddy Minahasa Tersandung Bisnis Sabu, Rumah Cemara: Mereka Tahu Cuannya Gede dan Kenal Jaringan

Jabar | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:45 WIB

4 Bentuk Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi namun Kerap Tidak Kita Sadari

4 Bentuk Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi namun Kerap Tidak Kita Sadari

Your Say | Senin, 17 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Sumur Minyak Meledak Sebabkan 1 Orang Tewas di Aceh Timur

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Sumur Minyak Meledak Sebabkan 1 Orang Tewas di Aceh Timur

Sumut | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 18:19 WIB

CEK FAKTA: Driver Ojol Lakukan Pelecehan Seksual ke Perempuan di Sleman, Ternyata Tak Sesuai dengan Cerita yang Viral

CEK FAKTA: Driver Ojol Lakukan Pelecehan Seksual ke Perempuan di Sleman, Ternyata Tak Sesuai dengan Cerita yang Viral

Jogja | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 17:10 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×