"Killing by forcefully putting someone on thier knees, standing behind them and slitting thier throat from left to right (if right handed)/firing two quick shots into the back of thier head."
"Artinya: membunuh dengan cara memaksa seseorang berlutut, berdiri di belakang mereka dan menggorok leher mereka dari kiri ke kanan (jika tangan kanan)/menembakkan dua tembakan cepat ke belakang kepala mereka."
Definisi yang terakhir mirip dengan gambaran eksekusi terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan, sebelum ditembak, Brigadir J juga dalam posisi jongkok/berlutut.
Digunakan oleh kelompok teroris ISIS
Cara membunuh korban dengan execution style juga digunakan oleh kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS pada 2017 lalu. Pada itu, kelompok ISIS telah melakukan pembunuhan massal di dekat kota Deir Ezzor, Suriah.
Sebuah kelompok pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan, ISIS telah mengeksekusi sedikitnya 33 orang dengan gaya eksekusi (execution style).
Kelompok pemantau HAM itu menyebut, pembunuhan massal tersebut merupakan operasi eksekusi terbesar yang dilakukan oleh ISIS pada 2017.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Usai Jalani Sidang Perdana, Bharada E Langsung Balik ke Rutan Bareskrim Polri