Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah masuk ke babak persidangan. Sidang perdana untuk mengadili lima terdakwa telah digelar pada Senin (17/10/2022).
Adapun lima terdakwa yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan kronologi peristiwa berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Tak hanya itu, berbagai fakta baru pun terungkap dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut.
Ferdy Sambo berteriak ke Brigadir J
Peristiwa pembunuhan diawali dengan Ferdy Sambo dan para ajudanyang baru saja sampai di rumah Duren Tiga. Di dalam rumah tersebut, Ferdy Sambo berteriak menyuruh Brigadir J untuk berjongkok dihadapan semua orang. Tak terkecuali di depan Bharada E dan Bripka RR.
"Woi, jongkok kamu!" teriak Ferdy Sambo.
Tembakan Bharada E tak buat Brigadir J tewas
Dalam suasana yang mencekam tersebut, Bharada E pun maju dan mengacungkan senjatanya kepada Brigadir J. Namun, tembakan Bharada E ternyata tidak membuat Brigadir J tewas seketika.
Brigadir J sempat mengerang kesakitan karena tembakan tersebut membuatnya mengalami luka parah di bagian dada di sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya. Adapun Bharada E melepaskan tiga hingga empat tembakan.
Ferdy Sambo tembak mati Brigadir J
Tembakan Ferdy Sambo-lah yang mengakhiri hidup Brigadir J. Suami Putri Candrawathi ini langsung mengacungkan pistolnya dan menarik pelatuk tepat di belakang kepala Brigadir J.
Aksi itu dilakukan Sambo saat melihat Brigadir J masih hidup dan mengerang kesakitan. Alhasil, peluru itu melesat menembus belakang kepala Brigadir J yang langsung menewaskannya seketika.
Ferdy Sambo minta Brripka RR antar Putri
Seusai mengeksekusi anak buahnya, Ferdy Sambo sempat mengambil senjata api jenis HS dengan nomor seri H233001. Ferdy Sambo memakai senjata itu untuk ditembakkan ke tembok.