Apa Itu Eksepsi? Diajukan Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Atas Dakwaan JPU

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Apa Itu Eksepsi? Diajukan Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Atas Dakwaan JPU
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga melayangkan eksepsinya pada hari Kamis (20/10/2022) mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebutkan bahwa eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya. Namun, eksepsi tersebut dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.

Mengutip dari berbagai sumber, keberatan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo belum menyentuh substansi dari eksepsi tersebut, sebagaimana diatur dalam 156 KUHP, yaitu terkait dengan Kompetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan yang memiliki konsekuensi Surat Dakwaan bisa dibatalkan dan batal demi Hukum.

Diketahui, dakwaan yang telah dibuat oleh jaksa dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan Undang-Undang sehingga tidak memiliki celah bagi terdakwa untuk keberatan,

Oleh karenanya, eksepsi dari para terdakwa tersebut memiliki kemungkinan untuk ditolak, dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.

Lantas, apa itu eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs atas dakwaan JPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Arti Eksepsi

Setelah menjalankan sidang pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, maka tahap selanjutnya tergugat akan diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban dan eksepsi untuk membantah dalil-dalil penggugat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksepsi merupakan tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

Eksepsi merupakan tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang memiliki kaitan dengan syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang berakibat gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum inadmissible.

Mengutip dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga unsur pengertian yang mencakup eksepsi, di antaranya yaitu:

  1. Jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan,
  2. Bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara,
  3. Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak bisa diterima.

Secara garis besar, hal tersebut mencakup kewenangan untuk mengadili atau disebut dengan eksepsi kompetensi dan selain kewenangan mengadili atau eksepsi syarat formil.

Disebutkan pula bahwa kedua bentuk tersebut, masih terbagi atas beberapa jenis yang dikenal dalam teori dan praktek hukum acara perdata, yaitu:

Eksepsi kompetensi, terdiri dari:

  1. Tidak berwenang mengadili secara absolut atau disebut dengan kompetensi absolut,
  2. Tidak berwenang mengadili secara relatif atau disebut dengan kompetensi relatif.

Eksepsi syarat formil, terdiri dari:

  1. Surat kuasa khusus tidak sah
  2. Error in pesona
  3. Nebis In Idem
  4. Gugatan Prematur
  5. Obscuur Libel

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo Dikira Putri Candrawathi Palsu, Minta Martabat Kliennya Dipulihkan

Profil Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo Dikira Putri Candrawathi Palsu, Minta Martabat Kliennya Dipulihkan

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:26 WIB

Pekan Depan, 12 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Termasuk Pacar Brigadir J

Pekan Depan, 12 Saksi Akan Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Termasuk Pacar Brigadir J

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:18 WIB

Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa

Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:14 WIB

Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...

Doakan Yosua Diterima di Sisi Yesus Kristus, Terungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Bukan Tergiur Uang Sambo, Tapi...

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:11 WIB

Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Motif Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Tergiur Uang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:00 WIB

Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia

Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:52 WIB

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:31 WIB

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:18 WIB

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12 WIB

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB