Eksepsi merupakan tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang memiliki kaitan dengan syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang berakibat gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum inadmissible.
Mengutip dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga unsur pengertian yang mencakup eksepsi, di antaranya yaitu:
- Jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan,
- Bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara,
- Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak bisa diterima.
Secara garis besar, hal tersebut mencakup kewenangan untuk mengadili atau disebut dengan eksepsi kompetensi dan selain kewenangan mengadili atau eksepsi syarat formil.
Disebutkan pula bahwa kedua bentuk tersebut, masih terbagi atas beberapa jenis yang dikenal dalam teori dan praktek hukum acara perdata, yaitu:
Eksepsi kompetensi, terdiri dari:
- Tidak berwenang mengadili secara absolut atau disebut dengan kompetensi absolut,
- Tidak berwenang mengadili secara relatif atau disebut dengan kompetensi relatif.
Eksepsi syarat formil, terdiri dari:
- Surat kuasa khusus tidak sah
- Error in pesona
- Nebis In Idem
- Gugatan Prematur
- Obscuur Libel
Kontributor : Syifa Khoerunnisa