Apa Itu Eksepsi? Diajukan Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Atas Dakwaan JPU

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Apa Itu Eksepsi? Diajukan Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Atas Dakwaan JPU
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eksepsi merupakan tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang memiliki kaitan dengan syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang berakibat gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum inadmissible.

Mengutip dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga unsur pengertian yang mencakup eksepsi, di antaranya yaitu:

  1. Jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan,
  2. Bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara,
  3. Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak bisa diterima.

Secara garis besar, hal tersebut mencakup kewenangan untuk mengadili atau disebut dengan eksepsi kompetensi dan selain kewenangan mengadili atau eksepsi syarat formil.

Disebutkan pula bahwa kedua bentuk tersebut, masih terbagi atas beberapa jenis yang dikenal dalam teori dan praktek hukum acara perdata, yaitu:

Eksepsi kompetensi, terdiri dari:

  1. Tidak berwenang mengadili secara absolut atau disebut dengan kompetensi absolut,
  2. Tidak berwenang mengadili secara relatif atau disebut dengan kompetensi relatif.

Eksepsi syarat formil, terdiri dari:

  1. Surat kuasa khusus tidak sah
  2. Error in pesona
  3. Nebis In Idem
  4. Gugatan Prematur
  5. Obscuur Libel

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI