Tak Lolos Masuk Pemilu 2024, 6 Parpol Termasuk Partai Masyumi Sebut KPU-Bawaslu Lakukan Genosida Politik

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Tak Lolos Masuk Pemilu 2024, 6 Parpol Termasuk Partai Masyumi Sebut KPU-Bawaslu Lakukan Genosida Politik
Tak Lolos Masuk Pemilu 2024, 6 Parpol Termasuk Partai Masyumi Sebut KPU-Bawaslu Lakukan Genosida Politik. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Enam partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 melakukan deklarasi mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Deklarasi itu diberi nama Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG).

Enam parpol itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Selasa (18/10/2022).

Logo Partai Masyumi. [Wikipedia]
Logo Partai Masyumi. [Wikipedia]

Sementara itu, Yani menyampaikan, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan parpol yang telah berbadan hukum apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI.

Namun menurutnya, dalam implementasinya parpol justru dihambat oleh Sistem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.

Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan membuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk "Diskresioner" KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, adanya Sipol seharusnya membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data/dokumen, dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.

Apalagi, Yani menyebut, hal tersebut telah dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran parpol dan bahkan tidak diberi berita acara pendaftarannya.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai Political Genocid secara terstruktur, masif dan sistematis," pungkasnya.

Baca Juga: Anies Makin Moncer, Hasto PDIP Dinilai Pengamat Mulai Tertekan Hadapi Pemilu 2024 Sampai Brutal

Adapun deklarasi tersebut sudah dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin. Deklarasi dilakukan diwakili dari enam partai politik tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI