Picu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Zat yang Dilarang BPOM Pada Sirup

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:13 WIB
Picu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Zat yang Dilarang BPOM Pada Sirup
Ilustrasi anak kecil demam - Zat yang dilarang BPOM pada sirup (Pexels)

Suara.com - Belakangan ini ramai diberitakan puluhan anak tewas usai mengonsumsi obat sirup. Setelah ditelusuri, rupanya obat sirup tersebut memiliki kandungan zat yang menyebabkan gagal ginjal akut misterius. Lalu, apa nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut

Insiden gagal ginjal akut ini ditemukan di beberapa Negara, termasuk Indonesia. Menurut laporan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), kasus gagal ginjal akut pada anak Indonesia telah mencapai 152 kasus. 

Imbas dari insiden tersebut, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pun melarang memproduksi produk sirup yang mengandung zat tersebut baik untuk anak-anak maupun dewasa. Lalu, apa nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut? 

Diketahui, ada dua zat dalam produk obat sirup yang diduga pemicu kasus penyakit gagal ginjal akut sehingga menewaskan puluhan anak. Diketahui juga dua zat tersebut ditemukan pada 4 produk obat batuk berbentuk sirup yang diproduksi oleh India. 

Atas alasan tersebut, pihak BPOM pun kemudian melarang mengonsumsi obat sirup yang mengandung dua zat tersebut. Nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Sedangkan untuk nama 4 obat sirup yang mengandung dua zat tersebut yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Empat produk obat sirup tersebut diketahui diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited (India). 

Pihak BPOM menyampaikan bahwa 4 produk obat sirup yang menyebabkab gagal ginjal akut tersebut tidak terdaftar BPOM Indonesia karena belum terdaftar di Indonesia. Sangat disarankan jika ingin mengonsumsi obat atau makanan, pastikan obat atau makanan tersebut sudah terdaftar BPOM.

Sebenarnya, untuk larangan penggunaan zat DEG) dan EG dalam produk sirup obat di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru. Aturan tersebut sudah ada sejak lama. Bahkan, hal tersebut telah menjadi bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses registrasi suatu produk. 

Sebagai upaya pencegahan adanya zat DEG dan EG yang kemungkinan terkandung dalam beberapa produk di Indonesia, BPOM RI pun sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. Masyarakat diimbau agar terus waspada saat  mengonsumsi produk obat. Pastikan membeli produk obat dari sumber resmi.

Baca Juga: Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Anak Tembus 192 Kasus, Apakah IDAI Sudah Temukan Penyebabnya?

Demikian informasi mengenai nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang memicu gagal ginjal akut dan menewaskan ratusan anak. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI