Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E dan Kuasa Hukum Ingin Proses Hukum Berjalan dengan Cepat: Langsung Minta Agenda Pembuktian

Ruth Meliana Dwi Indriani, Dita Alvinasari

Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:52 WIB
Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E dan Kuasa Hukum Ingin Proses Hukum Berjalan dengan Cepat: Langsung Minta Agenda Pembuktian
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan jika pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi lantaran ingin proses peradilan berjalan dengan cepat.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ronny saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Catatan Demokrasi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/2022).

Saat itu, salah satu host bertanya alasan mengapa pihak Bharada E tidak mengajukan eksepsi seperti terdakwa lainnya.

"Mengapa kemudian dari pihak kuasa hukum memutuskan tidak menyampaikan eksepsi, nota keberatan. Menerima semua dakwaan artinya?" tanya salah satu host.

"Kami berpikir bahwa agar proses penegakan hukum ini berjalan cepat, kami menyampaikan bahwa kami minta langsung ke agenda pembuktian," jawab Ronny.

Keputusan dari pihak Bharada E ini berkaitan juga dengan pernyataan hakim saat persidangan terkait dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Hal ini menjadi patokan kuasa hukum Eliezer untuk tidak menyatakan nota keberatan atas dakwaan.

"Saya kan memperhatikan sidang dari kemarin. Majelis hakim menyampaikan bahwa asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Kami berpatokan terhadap itu juga," terang Ronny.

Ronny lantas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan agenda pembuktian.

"Majelis hakim menyampaikan bahwa nanti ada pertimbangan. Kita tunggu Selasa minggu depan," lanjutnya.

baca juga

Eksepsi Diajukan oleh Sambo, Putri, Bripka RR, dan Kuat

Usai mendapatkan dakwaan pada sidang yang digelar Senin (17/10/2022) kemarin, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan disusun secara kabur atau obscuur libel, secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Hal tersebut juga dilakukan oleh kuasa hukum Bripka RR. Usai persidangan pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan eksepsi.

Dalam hal ini, maka sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum RR ke JPU sendiri akan diselenggarakan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

Senada dengan yang dilakukan oleh tersangka lainnya, lewat kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsi atas dakwaan JPU.

Irwan Iriawan menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J

Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J

Sukabumi | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:30 WIB

Putri Candrawathi Terbukti Tidak Mengalami Kekerasan Seksual

Putri Candrawathi Terbukti Tidak Mengalami Kekerasan Seksual

Sukabumi | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Muncul Video Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Warganet Tambah Geram

Muncul Video Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Warganet Tambah Geram

Entertainment | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:30 WIB

Lirikan Mata di Sidang Bikin Geger hingga Disebut Drama Queen, Warganet Emosi: Kenapa Lebih Benci Ibu Ini Ya daripada Sambo

Lirikan Mata di Sidang Bikin Geger hingga Disebut Drama Queen, Warganet Emosi: Kenapa Lebih Benci Ibu Ini Ya daripada Sambo

Dexcon | Selasa, 18 Oktober 2022 | 22:42 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Hari Ini, Ingat Lagi 4 Curhat Seali Syah Sepupu Ariel NOAH soal Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Hari Ini, Ingat Lagi 4 Curhat Seali Syah Sepupu Ariel NOAH soal Ferdy Sambo

Entertainment | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:10 WIB

Terungkap Disidang Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri Candrawathi

Terungkap Disidang Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Putri Candrawathi

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:58 WIB

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:57 WIB

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:53 WIB

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:48 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:44 WIB

×