Mengenal Pelat Nomor Hijau di Indonesia, Bagaimana Aturannya?

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Mengenal Pelat Nomor Hijau di Indonesia, Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi pelat nomor (Pixabay)

Suara.com - Kabar terbaru mengenai penggunaan pelat nomor khusus mengemuka. Setelah mulai diubahnya pelat kendaraan pribadi ke warna putih dengan tulisan hitam, kini ada pula pelat nomor hijau yang diterapkan oleh kepolisian Indonesia.

Namun apa artinya pelat nomor hijau ini?

Kendaraan yang Menggunakan Pelat Nomor Hijau

Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor, pelat nomor hijau akan digunakan oleh kendaraan bermotor yang ada di kawasan Free Trade Zone atau FTZ atau zona perdagangan bebas.

Warna pelat nomor hijau dengan warna tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas, dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan bermotor ini dibeli tanpa dikenakan bea masuk, namun hanya boleh beroperasi di FTZ yang sudah ditentukan saja.

Aturan tentang Kawasan Perdangangan Bebas

Untuk aturan kepolisian tadi kemudian mengacu pada aturan tentang kawasan perdagangan bebas, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan ini mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang, ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai FTZ dan pelabuhan bebas, yang kendaraan bermotor di dalamnya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Jika hal ini dilanggar, maka akan ada hukuman untuk pelakunya.

Kawasan Perdagangan Bebas yang Dimaksud

Pada regulasi yang sudah ditetapkan, kawasan perdagangan bebas yang telah ditetapkan adalah area Batam, Bintan, dan Karimun. Ketiga kawasan ini masuk dalam Free Trade Zone, sehingga kendaraan bermotor yang ada di area tersebut bisa menggunakan pelat nomor hijau sesuai dengan aturan, dan selama memenuhi persyaratan.

Penggunaan Pelat Nomor dengan Warna Lain

Selain pelat nomor hijau, di Indonesia juga diterapkan berbagai aturan mengenai penggunaan pelat nomor dengan berbagai warna lain. Misalnya, latar putih dengan tulisan hitam, latar kuning dengan tulisan hitam, atau latar merah dengan tulisan putih, hingga pelat nomor dinas milik kesatuan yang ada di negara ini.

Pelat dengan latar putih bertulisan hitam sendiri akan jadi aturan terbaru untuk kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat secara luas. Sedangkan pelat kuning dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan umum. Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk mobil dinas milik pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam Sudah Diberlakukan Ditlantas Polda Sulsel, Dimulai Kendaraan Roda Empat

Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam Sudah Diberlakukan Ditlantas Polda Sulsel, Dimulai Kendaraan Roda Empat

Otomotif | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 22:44 WIB

Ditlantas Polda Kepri Berlakukan Pelat Kendaraan Bermotor Warna Hijau di Tiga Daerah Ini, Berlaku 1 Oktober

Ditlantas Polda Kepri Berlakukan Pelat Kendaraan Bermotor Warna Hijau di Tiga Daerah Ini, Berlaku 1 Oktober

Batam | Kamis, 29 September 2022 | 16:56 WIB

Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Begini Nasib Plat Hitam dan Tujuan Aturan Tersebut

Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Begini Nasib Plat Hitam dan Tujuan Aturan Tersebut

News | Senin, 23 Mei 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:21 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:59 WIB

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:48 WIB

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:38 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB