Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:35 WIB
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi. Kuasa hukum menilai dakwaan JPU cacat formil. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].

Suara.com - Perkara kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (19/10/2022).

Dalam agenda persidangan kali ini yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo sebagai terdakwa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Ramdoni mengatakan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu, dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Termasuk surat dakwaan yang disusun secara prematur dan salah subjek.

Salah satu poin dalam keberatan dakwaan itu lantaran ada kekeliruan identitas kliennya, yakni kesalahan Nomor Induk Kependudukan Roy Suryo.

"NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum," kata Pitra, di PN Jakarta Barat, Rabu (19/10/2022).

Selain NIK, Pitra melanjutkan, kekeliruan juga terjadi pada alamat, lantaran tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

"Alamat itu tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas," tambahnya.

Kuasa hukum juga menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan JPU terkait pihak yang membuat dan memposting meme stupa Candi Borodudur hingga kini belum diproses hukum.

Padahal Roy Suryo yang lebih dahulu melaporkan ketiga akun yang membuat dan mengunggahnya, namun Roy Suryo malah dipidana hanya karena meneruskan unggahan tersebut.

Suasana ruang sidang perkara meme stupa Candi Borodbudur mirip Jokowi, dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/10/2022). (Suara.com/Faqih Fathurrahman
Suasana ruang sidang perkara meme stupa Candi Borodbudur mirip Jokowi, dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/10/2022). (Suara.com/Faqih Fathurrahman

"Karena pada waktu kita membuat laporan polisi, sudah jelas kitalah pertama yang buat laporan terhadap tiga meme foto stupa yang telah tersebar dalam membuat heboh di dunia maya. Maka untuk itu seharusnya kalau memang ini mau fair dan mau berimbang, laporan polisi kita dulu yang diproses," ujarnya.

Dakwaan JPU

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kemudian, Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dan Ketiga Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Roy Suryo sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Senin (22/7/2022) laku, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dipuji Dunia

Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dipuji Dunia

Surabaya | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Beda Hasil Pertemuan Presiden FIFA dengan Jokowi dan Ketum PSSI

Beda Hasil Pertemuan Presiden FIFA dengan Jokowi dan Ketum PSSI

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:04 WIB

Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Alasannya

Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Alasannya

Bogor | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Pemerintah dan FIFA Bekerja Sama untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia

Pemerintah dan FIFA Bekerja Sama untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia

Bandung | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:40 WIB

Istri Kang Dedi Mulyadi Rela Tak Hadiri Undangan Presiden Jokowi Demi Hadiri Sidang Perceraian

Istri Kang Dedi Mulyadi Rela Tak Hadiri Undangan Presiden Jokowi Demi Hadiri Sidang Perceraian

Denpasar | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:38 WIB

Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan, Dandhy Laksono: Yang Mati Suporter, yang Dihukum Stadion

Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan, Dandhy Laksono: Yang Mati Suporter, yang Dihukum Stadion

Denpasar | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:13 WIB

Jokowi akan Robohkan Stadion Kanjuruhan dan Dibangun Sesuai Standar FIFA

Jokowi akan Robohkan Stadion Kanjuruhan dan Dibangun Sesuai Standar FIFA

Tangsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:11 WIB

Terkini

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:42 WIB

Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob

Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:40 WIB

Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?

Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:31 WIB

1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah

1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:51 WIB

Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta

Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:45 WIB

Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara

Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:36 WIB

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:31 WIB

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:23 WIB

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:20 WIB

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:14 WIB