Tak Ikuti Jejak Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria, Arif Rahman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:12 WIB
Tak Ikuti Jejak Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria, Arif Rahman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa Arif Rahman Arifin saat menjalani kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Arif Rahman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota keberatan rencananya akan disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.

"Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata kuasa hukum Arif di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/10/2022).

Hakim Ketua Ahmad Suhel menyanggupi permintaan tersebut. Dia juga memberi waktu kepada kuasa hukum Arif untuk menyusun nota keberatan.

"Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kita tentukan di hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022. Baik silahkan pergunakan untuk menyusun eksepsi," kata hakim Ahmad Suhel.

Langkah Arif berbeda dengan dua terdakwa lain yang lebih dulu menjalani persidangan. Eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat yang juga merupakan kuasa hukum Hendra menyebut alasan tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Atas keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan sidang dilanjutkan Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis," kata Ahmad.

Dakwaan

Telepon Arif Rahman Arifin, eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam berdering pada Minggu (10/7/2022) atau dua hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung.

Panggilan masuk pertama berasal dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Hendra meminta Arif untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk membuat folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Di mana, hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peristiwa Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Pribadi Tak Masuk Dakwaan

Peristiwa Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Pribadi Tak Masuk Dakwaan

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:58 WIB

Hendra Cs di Sidang Ferdy Sambo, Pakar Sebut Pasal Ini Bisa Jadi Kunci Hukuman Maksimal

Hendra Cs di Sidang Ferdy Sambo, Pakar Sebut Pasal Ini Bisa Jadi Kunci Hukuman Maksimal

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:09 WIB

'Seperti Tak Berdosa', Brigjen Hendra Tebar Senyuman saat Sidang

'Seperti Tak Berdosa', Brigjen Hendra Tebar Senyuman saat Sidang

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB