Hakim Heneng mengatakan Presiden Jokowi dapat diwakili di dalam persidangan.
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," kata dia.
Hakim Heneng mengatakan Presiden Jokowi dapat diwakili di dalam persidangan.
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," kata dia.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI