Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Peru yang Sembunyikan 1,2 Kg Kokain Dalam Perut

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:33 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Peru yang Sembunyikan 1,2 Kg Kokain Dalam Perut
Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) ditangkap polisi karana ketahuan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kg yang disembunyikan di dalam perut. (Suara.com/Rkha)

Suara.com - Polda Metro Jaya menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis kokain jaringan internasional. Barang haram itu dibawa oleh seorang wanita yang berasal dari Peru dengan cara disembunyikan di dalam perut.

"Modusnya swallow, ditelan ke dalam perut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (19/10/2022).

Wanita asal Peru itu diketahui berinisial EAM (39). Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (11/10) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharasa menerangkan barang haram itu rencananya diedarkan di Indonesia melalui Jakarta.

Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) ditangkap polisi karana ketahuan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kg yang disembunyikan di dalam perut. (Suara.com/Rkha)
Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) ditangkap polisi karana ketahuan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kg yang disembunyikan di dalam perut. (Suara.com/Rkha)

Aksi swallow yang dilakukan EAM itu diketahui oleh pihak bandara sewaktu melakukan pengecekan dengan mesin deteksi. Dari sana, petugas mengamankan sebanyak 116 kapsul alumunium foil yang berisi bubuk kokain atau seberat 1,2 kilogram.

"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul  dengan total 1,2 Kg," kata Mukti.

Modus itu disebut terbilang unik, kata Mukti. Pihaknya kini sedang mendalami lebih lanjut terkait siapa pihak yang diduga akan menerima kapsul-kapsul kokain itu.

"Itu masih didalami (penerima)," ujar Mukti.

Atas perbuatannya, EAM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. EAM juga terancam hukuman mati.

"Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:58 WIB

Akan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini? Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Akan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini? Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Otomotif | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:00 WIB

Terjadi Kasus Kriminal Atas Pengemudi Taksi, Polisi Berikan Imbauan Soal Kewaspadaan

Terjadi Kasus Kriminal Atas Pengemudi Taksi, Polisi Berikan Imbauan Soal Kewaspadaan

Otomotif | Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB