Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Peru yang Sembunyikan 1,2 Kg Kokain Dalam Perut

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:33 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Peru yang Sembunyikan 1,2 Kg Kokain Dalam Perut
Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) ditangkap polisi karana ketahuan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kg yang disembunyikan di dalam perut. (Suara.com/Rkha)

Suara.com - Polda Metro Jaya menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis kokain jaringan internasional. Barang haram itu dibawa oleh seorang wanita yang berasal dari Peru dengan cara disembunyikan di dalam perut.

"Modusnya swallow, ditelan ke dalam perut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (19/10/2022).

Wanita asal Peru itu diketahui berinisial EAM (39). Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (11/10) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharasa menerangkan barang haram itu rencananya diedarkan di Indonesia melalui Jakarta.

Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) ditangkap polisi karana ketahuan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kg yang disembunyikan di dalam perut. (Suara.com/Rkha)
Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) ditangkap polisi karana ketahuan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kg yang disembunyikan di dalam perut. (Suara.com/Rkha)

Aksi swallow yang dilakukan EAM itu diketahui oleh pihak bandara sewaktu melakukan pengecekan dengan mesin deteksi. Dari sana, petugas mengamankan sebanyak 116 kapsul alumunium foil yang berisi bubuk kokain atau seberat 1,2 kilogram.

"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul  dengan total 1,2 Kg," kata Mukti.

Modus itu disebut terbilang unik, kata Mukti. Pihaknya kini sedang mendalami lebih lanjut terkait siapa pihak yang diduga akan menerima kapsul-kapsul kokain itu.

"Itu masih didalami (penerima)," ujar Mukti.

Atas perbuatannya, EAM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. EAM juga terancam hukuman mati.

"Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:58 WIB

Akan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini? Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Akan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini? Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Otomotif | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:00 WIB

Terjadi Kasus Kriminal Atas Pengemudi Taksi, Polisi Berikan Imbauan Soal Kewaspadaan

Terjadi Kasus Kriminal Atas Pengemudi Taksi, Polisi Berikan Imbauan Soal Kewaspadaan

Otomotif | Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB