Tak Cuma Hendra Kurniawan, Senyum Lebar Agus Nurpatria Usai Sidang Disorot: Nggak Ada Akhlak

Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:09 WIB
Tak Cuma Hendra Kurniawan, Senyum Lebar Agus Nurpatria Usai Sidang Disorot: Nggak Ada Akhlak
Agus Nurpatria menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). [ANTARA]

Suara.com - Momen Agus Nurpatria pamerkan senyum lebar usai sidang di hadapan tim kuasa hukumnya ikut menjadi sorotan.

Agus Nurpatria menjalani sidang obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Terlihat dalam rekaman kanal YouTube KOMPASTV itu, Agus Nurpatria telah selesai menjalanan sidang dan langsung.

Mantan Kepala Detaseman A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu beranjak dari kursi dan langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Agus tampak berjalan santai dan menyalami tim kuasa hukum miliknya satu persatu. Saat momen tersebut, Agus Nurpatria kedapatan memamerkan senyum lebar ke mereka.

Seluruh tim kuasa hukum Agus Nurpatria pun tampak tak kalah lebar senyumnya saat membalas senyum mantan anggota Polri itu.

Sebelumnya juga, Brigjen Hendra Kurniawan menebar senyuman ke awak media di ruang sidang sebelum jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Senyuman Brigjen Hendra itu menuai respons negatif dari publik, begitupula juga senyuman Agus Nurpatria itu.

Dipantau dari kolom komentar KOMPASTV tersebut, publik mempertanyakan ekspresi Agus yang masih bisa tersenyum padahal kasus yang menjeratnya begitu pelik.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Baiquni Tak Tahu Ferdy Sambo Rancang Skenario

"Duh senyumnya ya. Adakah penyesalan dalam hatinya? Semoga," tulis Fany***.

"Tersenyum tanpa pamit ke hakim, sopan dikit dong, lihatin Bharada E paling sopan," ungkap Sum***.

"Kok masih bisa senyum ya?" komentar Hila***.

"Nggak ada akhlak," timpal Endi***.

Agus Nurpatria sendiri merupakan satu di antara anggota Polri yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI