Ini Besaran Gaji PPPK Non Guru dan Tunjangannya, Bikin Ngiler!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Ini Besaran Gaji PPPK Non Guru dan Tunjangannya, Bikin Ngiler!
Ilustrasi gaji PPPK non guru dan tunjangannya. (Pixabay/stevepb)

Suara.com - Belakangan ini, informasi tentang  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering dicari. Banyak juga yang ingin tahu, berapa gaji PPPK non guru dan tunjangannya? Yuk simak di bawah ini.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu. Meski sama-sama ASN, gaji PPPK non guru dan tunjangannya berbeda lho, dengan PNS.

Meski mendapat besaran yang berbeda, gaji PPPK non guru dan tunjangannya tetap dibayar setiap bulan oleh negara. Aturan tentang gaji dan tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru diatur di Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Untuk menentukan besaran gajinya, hal ini akan didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Apakah kalian penasaran, berapa gaji dan tunjangan PPPK Non-Guru? Simak rinciannya di bawah ini.

Gaji PPPK Non-Guru dan Tunjangannya

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dari keterangan di atas, diketahui bahwa gaji PPPK non guru terendah adalah golongan I, yaitu sebesar Rp 1.794.900, dan yang tertinggi adalah golongan XVII, sebesar Rp 6.786.500. 

Besaran gaji ini belum dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangan bidang pajak penghasilan.

Berita baiknya, PPPK juga berhak atas kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak sampai di situ, PPPK non guru juga mendapat tunjangan sesuai instansi pemerintah tempatnya bekerja. Besaran tunjangan ini juga berbeda, tergantung jabatan, masa kerja dan instansi,baik itu struktural maupun fungsional.

Tunjangan PPPK Non-Guru terdiri dari:

  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan lainnya

Itulah penjelasan tentang gaji PPPK non guru dan tunjangannya. Menarik bukan? Apakah kalian sudah mendapat informasi tentang PPPK guru dan non guru terbaru?

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan

Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Benarkah Guru Honorer Jadi PPPK 2022? Begini Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan RB

Benarkah Guru Honorer Jadi PPPK 2022? Begini Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan RB

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:01 WIB

153 Arti Singkatan dalam Kepegawaian dari SPD, Kabid, hingga WTP, PPPK dan CPNS Wajib Tahu!

153 Arti Singkatan dalam Kepegawaian dari SPD, Kabid, hingga WTP, PPPK dan CPNS Wajib Tahu!

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:48 WIB

Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!

Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:11 WIB

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya

News | Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:12 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB