Suara.com - Saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/22) lalu, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Istri dari Ferdy Sambo ini mengatakan dirinya tidak mengerti atas dakwaan JPU sebanyak dua kali.
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri.
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan tersebut. Namun, usai diberi penjelasan JPU, Putri kembali mengatakan dirinya tetap tidak mengerti akan dakwaan.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," ungkap Putri.
Akhirnya, majelis hakim meminta Putri berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menerima penjelasan lebih lanjut tentang dakwaan tersebut.
Momen ini lantas disorot oleh Ahli Mikro Ekspresi, Monica Kumalasari. Menurut Monica, pengakuan yang dilontarkan oleh Putri tidaklah natural.
Lebih jelas, Monica menilai jika hal tersebut telah diskenario sebelumnya.
Hal ini dikatakan oleh Monica saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (20/10/22).
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Bersalaman dengan Kawan Lama Jelang Sidang di PN Jaksel
"Ini menunjukan bahwa ketidakmengertian ini tidak natural. Apakah memang sudah diskenariokan sebelumnya untuk kalau ada yang susah-susah kasih aja ke kuasa hukum," kata Monica.