Suara.com - Hasil investigasi dan penelitian yang dilakukan BPOM memperlihatkan 5 obat sirup dengan Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman. Selain mengetahui produknya, mari kita simak pula profil produsen obat sirup yang ditarik BPOM.
BPOM menyebut obat sirup tersebut diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Lima obat sirup ini berasal dari 3 produsen.
Produsen yang dimaksud antara lain adalah PT Konimex, PT Yarindo Farmatama, dan Universal Pharmaceutical Industries. Untuk mengetahui lebih lengkap terkait profil masing-masing produsen, Anda bisa melihatnya di bawah ini.
Pertama, PT Konimex
Pertama adalah PT Konimex. Produk obat sirup yang ditarik BPOM dan diproduksi oleh PT Konimex adalah Termorex Sirup (obat demam), nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan farmasi nasional yang fokus pada usaha perdagangan bahan kimia, alat-alat laboratorium, hingga alat kedokteran. Mengacu pada sejarahnya, perusahaan ini didirikan oleh Djoenaedi Joesoef pada 8 Juni 1967 lalu.

Rintisan bisnis ini telah dilakukan sejak tahun 1949 lalu, baru kemudian masuk Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1971, dan perusahaan mulai memproduksi obat-obatan secara independen. PT Konimex juga jadi salah satu pelopor produsen obat kemasan praktis isi 4 tablet di Indonesia.
Tahun 1980 kemudian perusahaan ini melakukan diversifikasi usaha ke industri kembang gula, dengan pendirian NIMM’s dan PT Sinar Intermark sebagai distributor yang bertugas memastikan ketersediaan produk. Pengembangan bisnis terus dilakukan hingga pada tahun 2017 perusahaan ini telah memiliki 56 cabang, dan ribuan staf yang dipekerjakan dari Banda Aceh hingga Jayapura.
Tidak hanya pasar nasional, PT Konimex kemudian melebarkan sayap hingga ke kawasan Singapura, Malaysia, Vietnam, Kamboja, Myanmar, hingga ke Saudi Arabia.
Kedua, PT Yarindo Farmatama
Perusahaan PT Yarindo Farmatama menjadi perusahaan kedua yang produknya ditarik dari pasar. Yaitu, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Lokasi kantornya adalah Jakarta Pusat, namun perusahaan ini tidak memiliki situs atau website resmi yang dapat digunakan sebagai acuan informasi.

Mengutip penelitian H. Ristiantoro dengan judul ‘Sistem Informasi Monitoring Distribusi Obat’ yang dirilis tahun 2018 menyebutkan bahwa perusahaan ini memiliki beberapa kendala, terkait dengan tidak adanya perencanaan dan penjadwalan rute pengiriman.
Selain itu, informasi mengenai wilayah distribusi juga sulit ditemukan dengan pasti. Masalah berikutnya adalah jumlah persediaan yang dibawa petugas distribusi tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan barang, karena kurangnya pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Sistem manajemen yang buruk menjadi masalah untuk perusahaan yang satu ini.